Buruh Cianjur Protes JHT yang Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun, Padahal Perintah Presiden Tak Begitu

Buruh Cianjur merasa dirugikan dengan aturan baru Menaker no 2 tahun 2022 soal JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil saat usia 56 tahun

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FERRI AMIRIL MUKMININ
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur, Hendra Malik 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Buruh Cianjur merasa dirugikan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan no 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua (JHT) pada kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) yang bisa diambil saat usia 56 tahun.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengatakan, peraturan tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh.

"Bisa dibayangkan, kalau Pemenaker no 2 tahun 2022 diberlakukan. Di saat kepesertaan BPJSK Ketenagakerjaan tersebut akan mengklaim JHTnya untuk kebutuhan hidupnya tapi tak bisa dicairkan," kata Hendra Malik, di Cianjur, Selasa (15/2/2022).

Hendra mengatakan, dengan aturan tersebut, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau saat usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," katanya.

Menurut Hendra Malik, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK.

"Padahal sudah jelas-jelasnya Presiden Jokowi menginginkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang di PHK bisa mengambil setelah satu bulan di PHK," katanya.

Hendra Malik mengatakan, dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK.

"Jangan sampai ada istilah Menaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan yang telah diperintahkan oleh Jokowi," kata Hendra.

Dia meyakini semua buruh di Indonesia tidak akan setuju dengan Permenaker tersebut dan terbukti saat ini mulai mengundang reaksi perlawanan dari seluruh elemen buruh.

"Tentunya ini akan menjadikan sebuah reaksi besar. Selain itu akan menuai aksi besar-besaran," katanya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur Asep Malik mengatakan, jika pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa kaitan dengan Permenaker nomor 2 tahun 2022.

"Sesuai dengan surat edaran dari DPP FSPMI pusat bahwa dengan adanya Permenaker no 2 tahun 2022 untuk menggelar aksi unjuk rasa serempak penolakan yang dinilai sangat merugikan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved