Buruh di Indramayu Tolak Aturan Baru Klaim Dana JHT, Sarankan Menaker Perketat Pengawasan
"Namanya juga buruh, masa kerjanya belum tentu 56 tahun. Ketika di tengah jalan kami di-PKH dari pekerjaan, masa untuk mengklaim harus nunggu 56 tahun
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Penolakan terhadap aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun juga disuarakan para buruh di Kabupaten Indramayu.
Para buruh menilai, aturan tersebut merupakan kezaliman terhadap kaum buruh.
Ketua Gasbumi FSBMigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi, mengatakan buruh sangat tidak setuju dengan adanya aturan tersebut.
"Namanya juga buruh, masa kerjanya belum tentu 56 tahun. Ketika di tengah jalan kami di-PKH dari pekerjaan, masa untuk mengklaim harus nunggu 56 tahun dahulu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (15/2/2022).
Gasbumi FSBMigas-KASBI Indramayu menilai aturan tersebut terlalu dipaksakan oleh Menteri Tenaga Kerja RI.
Baca juga: Buruh Cianjur Protes JHT yang Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun, Padahal Perintah Presiden Tak Begitu
Dampaknya, kata dia, sangat merugikan bagi kaum buruh.
"Keinginan kami kaum buruh, masih tetap pakai aturan lama, klaim BPJS Ketenagakerjaan boleh diklaim dengan catatan sudah tidak lagi bekerja," ucapnya.
Hadi Haris Kiyandi menilai, alasan Menteri Tenaga Kerja membuat aturan itu karena banyaknya pekerja yang mengklaim dana JHT, tapi ternyata masih bekerja.
Ia menyarankan Menteri Tenaga Kerja agar sebaiknya lebih meningkatkan fungsi pengawasan daripada membuat aturan klaim dana JHT pada usia 56 tahun.
"Sebenarnya Menteri Tenaga Kerja enggak usah membuat aturan itu, lebih baik fungsi pengawasannya saja yang diperketat," ujar dia.