Guru Rudapaksa Santri

TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan

WA ditetapkan sebagai tersangka, biasanya pakai sarung kini WA menganakan baju tahanan berwarna orange, kepala digundul dan tangan diborgol.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara.

WA diamankan polisi karena melakukan rudapaksa terhadap santriwati di pondok pesantrennya.

WA ditetapkan sebagai tersangka, biasanya pakai sarung kini WA menganakan baju tahanan berwarna orange, kepala digundul dan tangan diborgol.

Baca juga: Seperti Herry Wirawan, Guru Ngaji Bejat yang Rudapaksa Santri di Sukabumi Diancam Bui Seumur Hidup

WA hanya tertunduk malu saat diwawancarai oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Saat ditanya kenapa melakukan aksi bejat itu. WA menjawab bahwa dirinya hilap melakukan hal tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, terdapat tiga orang korban berinisial DWN (15), SL (17) dan SR (18).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.

Modus WA melakukan rudapaksa mengiming-imingi korban akan membantu menyembuhkan penyakit dan memberi bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.

Namun, WA terpincut dengan kecantikan korban. Hingga akhirnya ia melampiaskan nafsu dan merudapaksa korban.

"Korban pengakuannya dia cabuli sebanyak 20 kali, di atas di lantai dua rumah pelaku, dengan modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya, modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: KASUS Kriminal Subang Terbaru, Ajari Santriwati Mandi Besar, Guru Ngaji Bejat Beraksi di Musala

Aksi bejat guru ngaji itu dilakukan sejak tahun 2019 silam. Kelakuan bejatnya itu pertama kali diketahui ketika korban melaporkan kepada sang nenek, yang kemudian disampaikan oleh neneknya kepada orang tua korban.

Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.

WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.

"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.

Dedy mengatakan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.*

Baca juga: Korban Rudapaksa Guru Ngaji di Sukabumi Ternyata Ada Tiga Orang, Tapi Satu Orang Selamat

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved