SOSOK Yohanes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi menjatuhi terdakwa kasus asusila itu dengan vonis pidana penjara seumur hidup.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman pada Herry Wirawan, guru pesantren yang memperkosa 13 santriwati, Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi menjatuhi terdakwa kasus asusila itu dengan vonis pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi saat membacakan amar putusan.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga melahirkan 9 bayi itu divonis hukuman mati dan kebiri kimia.
Majelis hakim pun memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri mengapa Herry Wirawan 'hanya' dihukum penjara seumur hidup.
Lantas, siapakah sosok Yohannes Purnomo Suryo Adi yang memimpin sidang Herry Wirawan?
Dikutip dari pn-bandung.go.id, Yohannes Purnomo Suryo Adi menjabat sebagai Hakim di PN Bandung.
Baca juga: FOTO-FOTO Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri di Bandung, Santai Dihukum Seumur Hidup
Baca juga: SELAIN Bebas dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dibebaskan Dari Bayar Ganti Rugi Pada Korban
Ia lahir di Kebumen pada 17 Februari 1974 sehingga saat ini, ia berusia 47 tahun.
Yohannes Purnomo Suryo Adi memiliki gelar S2 yaitu MHum.
Sebagai seorang PNS, Yohannes Purnomo Suryo Adi termasuk dalam golongan IV/b.
Sebelum menjadi bertugas di PN Bandung, Yohannes Purnomo Suryo Adi sempat bertugas di sejumlah pengadilan negeri.
Misalnya di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Di sana, ia menjadi Ketua Pengadilan.

Yohannes Purnomo Suryo Adi juga pernah bertugas di PN Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sebagai wakil ketua.