Syarat Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Sudah Terpenuhi, Mengapa Jadi Seumur Hidup? Ini Alasan Hakim

Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban Herry Wirawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021). 

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.

Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,

Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Melihat syarat hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak di Undang-undang Perlindungan Anak, maka, hakim harusnya menjatuhkan hukuman mati pada Herry Wirawan.

Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban Herry Wirawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban Herry Wirawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujar Yudi saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).

Berdasarkan pertimbangan yuridis itu, Yudi Kurnia meminta agar jaksa Kejati Jabar melakukan banding atas putusan tersebut.

"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa, kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding. Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujarnya.

Alasan Hakim Tak Jatuhi Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan

Herry Wirawan yang rudapaksa belasan santriwati bebas hukuman mati. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati, kebiri kimia serta denda.

Vonis dibacakan majjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved