Guru Rudapaksa Santri
Kuasa Hukum Anak Korban Guru Bejat Herry Wirawan: KemenPPPA Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) tidak boleh menolak putusan pengadilan terkait restitusi untuk anak korban Herry Heryawan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) tidak boleh menolak putusan pengadilan terkait restitusi untuk anak korban Herry Heryawan.
Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum anak korban, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022).
"Putusan pengadilan itu mengikat, tidak bisa KemenPPPA membantah atau menolak, harus menghormati putusan pengadilan dan harus tunduk kepada hukum. Negara ini negara hukum dan kementerian juga disumpah untuk melaksakan hukum, aturan, dan undang-undang," ujar Yudi.
Baca juga: Beda Pendapat Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil soal Hukuman Seumur Hidup bagi Guru Bejat Herry Wirawan
Menurutnya, wajar kalau KemenPPPA saat ini merasa keberatan dengan keputusan Hakim.
Sebab, mereka mungkin belum menganggarkan restitusi.
"Nah, harusnya bisa mengakomodasi di anggaran perubahan, atau nanti di anggaran 2023."
"Kalau menolak saat ini, wajar. Tapi kalau menolak putusan hakim, itu tidak benar," katanya.
Pihaknya mengaku akan mengawal terus perkara ini agar anak korban mendapatkan hak mereka.
"Iya, mengawal hak-haknya, karena itu kecil sebenarnya kalau dilihat ukuran nominal uangnya."
"Itu kan dibagi berapa orang dan sangat kecil," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban Herry Wirawan, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA).
Hal itu diungkapkan Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Baca juga: Anak Korban Rudakpaksa Herry Wirawan Diberi Akta Kelahiran, Begini Kolom Nama Ayah di Akta Itu
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ujar Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua dalam amar putusannya.