Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa: Dulu Hampir Dihakimi, Tapi Percaya Hukum

Ia mengatakan saat itu pelaku hampir dihakimi oleh keluarga korban, tapi masih bisa ditahan.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

Terkait putusan itu, tim JPU dari Kejati Jabar menyatakan pikir-pikir. Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan menyatakan pada prinsipnya ia menghormati keputusan majelis hakim.

"Tentu banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan.

Tim JPU, kata Asep, akan mempelajari putusan majelis hakim ini secara menyeluruh.  "Saat ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya.

Atalia Praratiya Ridwan Kamil, mengatakan masyarakat bagaimana pun harus menghormati proses pengadilan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," tutur Atalia , Selasa (15/2).

Atalia berharap vonis berat dari hakim ini dapat menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.

"Saya juga terus mendorong supaya tak berhenti sampai di sini saja karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," ujarnya.

Atalia mengatakan, masyarakat perlu terus didorong untuk berani melaporkan ke jalur hukum. Diharapkan dengan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, akan semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma. (sidqi alghifari/syarif abdussalam/tiah sm)

Baca juga: Meski Dipenjara, Herry Wirawan Diberi Makan Gratis Oleh Negara Sedangkan Korban Menanggung Luka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved