Guru Rudapaksa Santri

Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati, Kebiri, dan Denda untuk Herry Wirawan yang Hamili Santriwati

Majelis hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp 500 juta, serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Herry Wirawan mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan lolos dari tuntutan hukuman mati.

Majelis hakim hanya memberikan vonis kurungan penjara seumur hidup kepada terdakwa rudapaksa 13 santriwatinya.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati, kebiri kimia, serta denda.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Baca juga: RESPON Jaksa saat Herry Wirawan yang Rudapaksa Santriwati Terbebas Dari Hukuman Mati

Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.

Dalam amar putusannya hakim berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sesuai dengan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp 500 juta, serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagi pula, Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ucapnya.

Adapun biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp 331.527.186," katanya.

Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.

Karena itu, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara.

Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA. Apabila tidak tersedia anggaran tersebut, akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan, yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya diberitakan, Atalia Praratya Ridwan Kamil menyampaikan  11 poin tanggapan terkait vonis Herry Wirawan hanya seumur hidup sudah dijatuhkan hakim.

Menurut Atalia, hari ini, Selasa (15/2/2022), vonis hakim kepada Herry Wirawan sudah dijatuhkan walaupun lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Atalia berharap vonis berat dari hakim ini dapat menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.

Baca juga: Keluarga Korban Berderai Air mata saat Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

"Saya juga terus mendorong supaya tak berhenti sampai di sini saja karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es."

"Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," ujarnya.

Atalia mengatakan, masyarakat perlu terus didorong untuk berani melaporkan ke jalur hukum.

Diharapkan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma.

 
Dalam upaya menekan kasus tindak kekerasan kepada anak dan perempuan, dalam minggu ini Pemprov Jabar mencanangkan Gerakan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan atau Jabar Cangker di Bekasi bersama kabupaten/kota. 

Menurut Atalia, salah satu fokus gerakan ini bersama semua kabupaten/ kota, kita mempersuasi masyarakat untuk berani melapor kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. 

Dalam upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan, perlu peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi. 

"Saya menegaskan, masyarakat jangan takut untuk berani melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak," pinta Atalia.

Pemprov Jabar, kata Atalia, berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, seperti rehabilitasi fisik, kesehatan, dan psikologi.

Perlindungan kepada saksi juga diberikan. 

Di sisi lain, pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai putusan hukuman yang dibacakan majelis hakim sudahlah tepat kepada Herry Wirawan si guru bejat.

"Terpidana akan berada di penjara hingga ajal menjemputnya dan hukuman sudah setara dengan kejahatan yang dilakukannya," katanya saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Ketika disinggung tidak diputuskan hukuman kebiri kepada pelaku, Agustinus pun menegaskan hakim telah tepat memutuskan keputusan itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Bejat Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

"Tidak dijatuhkannya pidana kebiri juga sudah tepat mengingat seumur hidup itu sudah merupakan pidana maksimal di mana terpidana hampir tak mungkin lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Baca juga: Herry Wirawan Ajukan Banding Setelah Divonis Seumur Hidup? Kuasa Hukum Beri Jawaban

Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa.

Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Baca juga: TAK Hanya Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Pun Bisa Bernapas Lega Karena Hakim Putuskan Ini

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Ia menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati.
Namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat peresmian relokasi korban longsor di Cilawu.

Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya.

Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami punya grup WA khusus ya dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya,"

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut termasuk bantuan untuk sekolah korban. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved