Kasus Guru Ngaji di Subang
Sosok Guru Ngaji Cabuli Para Murid Perempuan di Subang, Belum Menikah Nekat Praktikkan Adegan Intim
Seorang guru ngaji di Subang tega mencabuli para murid perempuannya dengan modus mengajarkan Bab Haid, sosok guru ngaji belum menikah
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Seorang guru ngaji di Subang tega mencabuli para murid perempuannya.
Mirisnya, aksi pencabulannya itu dilakukan saat guru ngaji bejat itu mengajarkan muridnya.
Dengan modus, ia beraksi saat mengajar murid perempuannya materi Bab Haid, Nifas serta mandi besar.
Aksi bejat itu dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (36).
Baca juga: PENAMPAKAN Guru Ngaji Cabul di Subang, Kepala Digunduli Tangan Diborgol
AS dikenal sebagai sosok guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Diungkap Kapolres Subang, AKBP Sumarni, sehari-hari sosok AS mengajar ngaji.
Selain mengajar mengaji AS tidak memiliki pekerjaan lainnya.
"Yang bersangkutan (tersangka) tidak bekerja sehari-hari hanya mengajar ngaji," ucap Kapolres kepada wartawan, Senin (14/2/2022), mengungkap kasus Subang.
Diketahui pula ternyata AS, guru ngaji bejat itu pun belum menikah.

Kini, perbuatan cabulnya sudah terbongkar.
AS melancarkan aksi bejatnya di Musholah Al Ikhlas Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Tindakan asusila kasus Subang guru ngaji kepada para santri itu dilakukan di mushala, tempat sehari-hari untuk beribadah dan mengaji.
Ia melancarkan aksi pencabulan dengan modus mengajarkan para muridnya Bab Haid, Nifas serta mandi besar.
Setelah menjelaskan materi Bab Haid, Nifas dan mandi besar, AN kemudian mempraktikkan materi tersebut.
Para santri pun harus menurut saja. Bisa jadi, mereka mengira itu adalah pelajaran yang memang harus diterimanya.
Ironinya, pelaku melancarkan aksi pencabulan itu di depan para murid lainnya.
Bahkan pelaku beraksi bejatnya secara bergiliran kepada para korbannya.
Baca juga: KASUS SUBANG TERBARU, Tersangkanya Guru Ngaji, Anak Buah AKBP Sumarni Bongkar Modus Jahat ke Santri
Kelakukan guru ngaji bejat itu tidak lazim.
Ia meminta murinya ke depan satu per satu, lalu ia meraba bagian vitalnya.
Mayoritas korban rata-rata masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun.
Para muridnya atau korban juga masih warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen mengungkap perbuatan guru ngaji cabul terakhir dilakukan Februari 2022 sekira puku 20.00 WIB.
Sebelumnya AS juga beraksi kepada korbannya 3 sampai 4 kali di tempat yang sama.
Kini, kelakuan bejatnya itu terbongkar setelah ada muridnya yang mengadu kepada orangtunya.
Diketahui korban AS, guru ngaji cabul itu berjumlah tujuh murid.
Setelah selesai melakukan perbuatanya AS mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain.
Adapun aksi bejat AS terungkap setelah dua korban menceritakan kepada orangtuanya.
Korban didampingin orangtua akhirnya melaporkan kepihak berwajib.
Kini pelaku AS, guru ngaji di Subang bejat itu sudah di amankan di Mapolres Subang.
Pantauan Tribunjabar.id, saat ini ketujuh korban pun sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang.
Ancaman Hukuman

AS (36) guru ngaji tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
Saat ini, AS yang cabuli enam santriwati sudah terlihat memakai baju biru bertuliskan tahanan dari Polres Subang.
Bukan hanya itu, dari kepalanya pun terdapat perbedaan yang pada sebelumnya berambut ikal saat ini terlihat plontos atau tidak berambut.
Sebelumnya, AS dilaporkan oleh orang tua murid ngajinya yang berada di wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, karena terdapat salah satu korban yang melapor kepada orangtuanya.
Sementara itu, akibat perbuatannya AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022).