Kasus Guru Ngaji di Subang
PENAMPAKAN Guru Ngaji Cabul di Subang, Kepala Digunduli Tangan Diborgol
Guru ngaji cabul di Subang digunduli dan tangan diborgol. Dalam aksi bejatnya, dia menodai enam santri.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sejumlah anak di bawah umur di Kabupaten Subang dicabuli As (34) guru ngaji cabul di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
As kini berstatus tersangka setelah ditangkap anggota Polres Subang. As dihadirkan di Mapolres Subang saat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pantauan Tribun, As sudah berpakaian tahanan berwarna biru, kepalanya sudah digunduli dan tangan diborgol. Saat dihadirkan, dia tampak tertunduk lesu.
Dalam pemeriksaan awal polisi pada As si guru ngaji cabul, diketahui bahwa As belum pernah menikah. Kapolres Subang, AKBP Sunarmi menuturkan bahwa tersangka AS tidak memiliki pekerjaan lain selain mengajar ngaji di wilayah Kecamatan Patokbeusi tersebut.
Baca juga: KORBAN Guru Ngaji Cabul di Subang Bertambah, Aksi Bejat Dilakukan di Mushola
"Yang bersangkutan (tersangka) tidak bekerja sehari-hari hanya mengajar ngaji," ucap Kapolres Subang kepada Wartawan, Senin (14/2/2022).
Menurut AKBP Sumarni, korban yang sudah tercatat saat ini sebanyak enam santriwati dari 11 orang murid pelaku.
Selain itu, mayoritas dari korban sendiri masih di bawah umur dari umur 11 tahun hingga 19 tahun.
"Korban semuanya murid dari AS, jumlahnya sekarang enam orang, total muridnya ada 11 dan korbannya enam orang" katanya.
Modus
Polisi mendapati, sebanyak 6 santri menjadi korban guru ngaji cabul berinisial AN (36). Guru ngaji tersebut diketahui masih warga di daerah Kecamatan Patokbeusi.
Selain 6 santri tersebut, polisi masih mencari tahu apakah ada kemungkinan bertambahkan korban.
Baca juga: KASUS GURU NGAJI di Subang, Pelaku Kasus Asusila kepada Muridnya Ternyata Belum Pernah Menikah
"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022).
Menurut Zulkarnaen, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya dengan cara Bab Nifas/haid (mandi besar).
Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.