Somasi Belum Direspons, Susi Air Berniat Laporkan Bupati dan Sekda Malinau Besok

Rencana itu merupakan buntut insiden pengusiran pesawat Susi Air dan barang-barang Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Video Twitter Susi Pudjiastuti
Petugas sedang memindahkan pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Provinsi Kalimantan utara (Kaltara), pada Rabu (2/2/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Susi Air mengancam akan melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus ke polisi.

Rencana itu merupakan buntut insiden pengusiran pesawat Susi Air dan barang-barang Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Sebelumnya, kuasa hukum Susi Air, Visi Law Office, telah melayangkan somasi terhadap Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus.

Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, itu memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB kepada kedua pihak itu untuk menjawab somasi.

"Hingga pukul 20.00 WIB, Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada 7 Februari 2022," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Susi Air Berikan Ultimatum 3 Hari, Tuntut Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Jika tak kunjung mendapat jawaban hingga tengah malam, ucapnya, Susi Air akan menempuh jalur hukum, yakni membawa persoalan ini ke polisi.

Tim kuasa hukum Susi Air berencana melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (11/2/2022) besok.

"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 11 Februari 2022, pukul 10.00 WIB," katanya.

Kuasa hukum Susi Air menyebut bahwa Bupati Malinau dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.

Dalam somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen Susi Air atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.

Manajemen Susi Air juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.

Baca juga: Penjelasan Pihak Susi Air tentang Kabar Pesawat Diusir dari Bandara Malinau karena Tak Bayar Sewa

Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Kuasa hukum Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum karena melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved