Somasi Belum Direspons, Susi Air Berniat Laporkan Bupati dan Sekda Malinau Besok

Rencana itu merupakan buntut insiden pengusiran pesawat Susi Air dan barang-barang Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Video Twitter Susi Pudjiastuti
Petugas sedang memindahkan pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Provinsi Kalimantan utara (Kaltara), pada Rabu (2/2/2022). 

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca juga: Susi Air Milik Susi Pudjiastuti Diusir dari Hanggar Malinau, Dishub Sebut Belum Bayar Tunggakan

Sebelumnya, Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air. Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” kata Ernes, Senin (7/2/2022).

Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.

Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar itu tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.

“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata dia. (Penulis: Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati dan Sekda Malinau Tak Kunjung Jawab Somasi, Susi Air Berencana Bawa Persoalan ke Polisi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved