Jelang Maret Saatnya Lapor SPT Tahunan ke Ditjen Pajak, Ini Cara Lapor SPT Online Siapkan 3 Data Ini

Masyarakat tanah air saatnya mempersiapkan agenda tahunan melaporkan SPT Tahunan ke Ditjen Pajak. Berikut cara melapor SPT online

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing. 

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor > Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT" 

Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai 

Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah selanjutnya" 

Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) 

- Klik "Ya" jika data tersebut benar Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved