Jelang Maret Saatnya Lapor SPT Tahunan ke Ditjen Pajak, Ini Cara Lapor SPT Online Siapkan 3 Data Ini
Masyarakat tanah air saatnya mempersiapkan agenda tahunan melaporkan SPT Tahunan ke Ditjen Pajak. Berikut cara melapor SPT online
TRIBUNJABAR.ID - Masyarakat tanah air saatnya mempersiapkan agenda tahunan melaporkan SPT Tahunan ke Ditjen Pajak.
Berikut ini dirangkum cara melaporkan SPT Tahunan atau panduan cara mengisi SPT online.
Menjelang bulan Maret, masyarakat diingatkan melapor SPT Tahunan.
Sebab, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hingga 31 Maret.
Adapun bagi wajib pajak badan, paling lama hingga akhir bulan April.
Pelaporan SPT Tahunan ini wajib khususnya bagi pemilik NPWP.
Baca juga: LAPOR SPT Tahunan Sudah Dimulai, Jangan Lupa Sepeda Juga Harus Dilaporkan, Ini Kodenya
Adapun melapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.
Pelaporan wajib dilakukan melalui E-Filing di situs resmi DJP Online djponline.pajak.go.id.
Ada tiga data yang perlu Anda persiapkan sebelumnya, di antaranya:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Akun DJP Online
Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat.
Bagi Anda yang lupa nomor EFIN dapat mengeceknya kembali di inbox email.
Berikut tahapan dan cara melapor SPT Tahunan pajak via online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bikin-laporan-pajak-spt-via-online.jpg)