UPDATE Kasus Bahasa Sunda, Begini Kata Ketua MKD DPR RI Soal Nasib Arteria Dahlan yang Kebal Hukum
Nasib Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI di tangan MKD DPR RI di kasus Bahasa Sunda yang tak bisa diusut Polda Metro Jaya karena kebal hukum
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Nasib Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI berada di tangan MKD DPR Ri terkait kasus Bahasa Sunda yang tidak bisa diusut Polda Metro Jaya karena kebal hukum.
Polda Metro Jaya sudah memastikan tidak mengusut kasus bahasa Sunda melibatkan Arteria Dahlan karena punya hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Meski tidak bisa diusur secara pidana, Arteria Dahlan bisa diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI yang sebelumnya sudah menerima laporan pengaduan dari sejumlah warga Jabar.
Ketua MKD DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, kasus Arteria Dahlan di polisi selesai karena Arteria Dahlan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baca juga: POLDA Metro Jaya Tak Bisa Usut Arteria Dahlan yang Punya Hak Kebal Hukum, Ini Penjelasannya
Dalam UU MD3 tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara langsung maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang, dan tugasnya.
"Arteria Dahlan dipolisi sudah selesai beliau dilemparkan ke MKD DPR RI karena memang di MD3-nya ada hak imunitas DPR RI untuk berbicara apapun, tapi ketika masalah etika nanti tugasnya MKD," ujarnya saat kunjungan ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Senin (7/2/2022).
Ia mengatakan, saat ini MKD sudah menerima 7 laporan tentang kasus Arteria Dahlan tersebut. Pihaknya saat ini belum memproses karena di kantor MKD DPR RI sedang lockdown.
Menurutnya, MKD akan memproses laporan soal kasus Arteria Dahlan ini setelah lockdown.
Baca juga: Kenapa Arteria Dahlan Kebal Hukum Edy Mulyadi Tidak, Ini Penjelasannya Kata Undang-undang
"MKD dalam posisi lockdown kalau di kantor, jadi ke daerah gak masalah, jadi ada 7 laporan yang sudah masuk dari beberapa lembaga, wabil khusus dari warga Jabar, nanti kita lagi diproses, maksudnya lagi diklarifikasi masukan-masukan suratnya, apakah itu sudah benar dari lembaga yang benar, dengan pengurus yang baik dan benar semuanya, baru nanti kita proses setelah lockdown," terangnya.
Diketahui, Arteria Dahlan mendapatkan berbagai tuntutan dari masyarakat Sunda, khususnya yang tinggal di Jawa Barat.
Arteria Dahlan dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa Sunda dalam rapat di gedung DPR RI bersama Kejaksaan Agung.
Kata Polda Metro Jaya
Seperti diberitakan, laporan terkait Arteria Dahlan itu semula dilaporkan di Polda Jabar. Namun, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasinya berada di DPR RI, di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyebut bahwa pihaknya menghentikan kasus Arteria Dahlan karena anggota Komisi III DPR RI itu punya hak imunitas yang diatur undang-undang.