POLDA Metro Jaya Tak Bisa Usut Arteria Dahlan yang Punya Hak Kebal Hukum, Ini Penjelasannya
Seperti yang sudah diprediksi, Polda Metro Jaya tidak bisa menangani kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan di rapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Seperti yang sudah diprediksi, Polda Metro Jaya tidak bisa menangani kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan di rapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung.
Seperti diberitakan, laporan terkait Arteria Dahlan itu semula dilaporkan di Polda Jabar. Namun, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasinya berada di DPR RI, di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyebut bahwa pihaknya menghentikan kasus Arteria Dahlan karena anggota Komisi III DPR RI itu punya hak imunitas yang diatur undang-undang.
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," kata Kombes E Zulpan dikutip dari Tribunnews, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Metro Hentikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda
Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, punya hak imunitas atau kebal hukum.
Ada dua pasal yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR RI tersebut.
Pasal 224.
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut 'di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kalaupun sudah dilaporkan ke polisi, polisi tidak bisa dengan mudah memanggil anggota DPR RI terkait perbuatannya di dalam rapat dan selama dalam tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR RI.
Pasal 245
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya
tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dariMahkamah Kehormatan .
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: