UPDATE Kasus Bahasa Sunda, Begini Kata Ketua MKD DPR RI Soal Nasib Arteria Dahlan yang Kebal Hukum
Nasib Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI di tangan MKD DPR RI di kasus Bahasa Sunda yang tak bisa diusut Polda Metro Jaya karena kebal hukum
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Mega Nugraha
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," kata Kombes E Zulpan dikutip dari Tribunnews, Jumat (4/2/2022).
Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, punya hak imunitas atau kebal hukum.
Ada dua pasal yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR RI tersebut.
Pasal 224.
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut 'di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kalaupun sudah dilaporkan ke polisi, polisi tidak bisa dengan mudah memanggil anggota DPR RI terkait perbuatannya di dalam rapat dan selama dalam tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR RI.
Pasal 245
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya
tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dariMahkamah Kehormatan .
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan Yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Karenanya, kata dia, atas dasar hak tersebut, Arteria tidak dapat dituntut melainkan melewati rangkaian sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Selain itu, kata Kombes E Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan juga dinilai tidak memenuhi unsur pidana perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA," katanya.