SOSOK Roy Marhenda, Anggota DPRD Sumedang dari Golkar yang Dibui Karena kasus Penyekapan
Anggota DPRD Sumedang bernama Roy Marhenda ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Kini, dia ditahan di Mapolres Sumedang sejak Minggu (6/2/2022).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Anggota DPRD Sumedang bernama Roy Marhenda ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan. Kini, dia ditahan di Mapolres Sumedang sejak Minggu (6/2/2022).
Selain Roy Marhenda, ayahnya, Suhenda, Kepala Desa Cilengkarang Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang juga turut ditetapkan tersangka.
Keduanya, anak dan ayah itu, jadi tersangka kasus penganiayaan.
Roy Marhenda sendiri merupakan kader Partai Golkar dan menjabat Anggota DPRD Sumedang berusia 27 tahun. Bahkan disebut anggota DPRD Sumedang termuda.
Dikutip dari website resmi DPRD Sumedang, Roy Marhenda menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Sumedang, dan Ketua Fraksi Partai Golkar pada lembaga yang sama.
Baca juga: Anggota DPRD Sumedang Berinisial Rm dan Ayahnya Ditahan Polisi, Begini Kata Kapolres Sumedang
Roy Marhenda terpilih jadi wakil rakyat untuk daerah pemilihan (dapil) IV. Namun, usia muda RM harus ternoda dengan pelanggaran hukum yang diperbuatnya.
RM dan ayahnya yang Kepala Desa Cilengkrang, SU, harus mendekam di Mapolres Sumedang lantaran menganiaya anak dan menyekap anak tersebut bersama teman-temannya, buntut dari sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Wado-Malangbong.
Peristiwa itu terjadi 8 bulan lalu, dan kini, baik RM dan SU menuai ganjaran dari tindakannya sendiri.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto membenarkan penahanan kedua orang tersebut.
"Betul keduanya telah ditahan di Mapolres Sumedang," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada TribunJabar.id melalui pesan singkat, Minggu malam.
Baca juga: Kasus Dugaan Anggota DPRD Sumedang Sekap Anak, Kuasa Hukum Minta Polisi Tidak Gegabah
Kapolres Sumedang tidak banyak menjelaskan langkah penahanan terhadap kedua tersangka itu.
Namun, menurut informasi yang dihimpun, langkah penahanan ini adalah proses yang berjalan cepat setelah penetapan tersangka.
"Kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak," kata Kapolres.
Penetapan tersangka terhadap RM dan SU dibenarkan oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Rasetyo Robbyanto.