SOSOK Roy Marhenda, Anggota DPRD Sumedang dari Golkar yang Dibui Karena kasus Penyekapan
Anggota DPRD Sumedang bernama Roy Marhenda ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Kini, dia ditahan di Mapolres Sumedang sejak Minggu (6/2/2022).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
"Betul demikian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada TribunJabar.id, Kamis (27/1/2022) di Jatinangor.
Kapolres menuturkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar bahwa salah satu petunjuknya adalah pentepan tersangka agar kasus tersebut ada kepastian hukum.
Meski telah berstatus tersangka, kata AKBP Eko, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Saat ini, keduanya tidak ditahan, baru penetapan tersangka," kata Eko.
Eko menyebutkan, hingga saat ini penyidik masih memerlukan beberapa rangkaian penyidikan.
"Sementara ini ada alasan subyektif penahanan, dan alasan tersebut belum diperlukan penahanan, sehingga pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan. Masih menunggu perkembangan kedepan, " ujar Eko.
"Kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak, " kata Kapolres, menambahkan.
Dalam kasus ini, Roy Marhenda dan ayahnya dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menganiaya anak di bawah umur.
Selain dianiaya, empat orang itu juga diduga disekap, salah satunya A anak yang masih di bawah umur.
Penganiayaan oleh anggota DPRD Sumedang itu berawal dari kecelakaan yang melibatkan mobil keduanya.
Selain menganiaya, anggota legislatif dan kades itu juga telah melakukan penyekapan anak laki-laki yang jadi korban tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, korban yang diketahui berinsial A beserta temannya disekap dan dianiaya di kantor desa Cilengkrang oleh Roy Marhenda dan Suhenda.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 23.30 WIB di halaman Kantor Desa Cilengkrang. (*)