Masih Ingat Kasus Garasi Mobil Taksi di Cimahi Dibakar, Pelaku Divonis Bersalah, Segini Hukumannya
Masih ingat dengan kasus pembakaran garasi AA taksi di Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi pada Oktober 2021.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Masih ingat dengan kasus pembakaran garasi AA Taksi di Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi pada Oktober 2021.
Di kasus pul taksi dibakar itu, Ayi Abdul Kohar, sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Menyatakan Terdakwa Ayi Abdul Kohar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir," kata Firza Andriansyah, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (3/2/2022).
Sidang putusan perkara garasi mobil taksi dibakar dibacakan hakim pada 19 Januari di Pengadilan Negeri Bale Bandung di sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum.
Baca juga: Tabur Bensin, Pria di Cimahi Bakar Garasi, 31 Taksi Senilai Rp 2,79 Miliar Hangus Terbakar
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Firza.
Vonis dan putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 12 Januari.
Saat itu, jaksa pada Kejari Cimahi, Pinos Permana menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa garasi mobil taksi dibakar itu terjadi pada 2 Oktober 2021.Saat itu, terdakwa datang ke garasi AA Taksi dengan membawa korek gas dan bahan bakar Pertalite.
Sesampainya di garasi AA Taksi, Ayi Abdul Kohar membakar ban di antara puluhan taksi yang diparkir. Api yang membakar ban itu kemudian merembet dan membakar 31 taksi yang terparkir.
Baca juga: Detik-detik Seorang Sopir Taksi Murka, Bakar Garasi Berisi 31 Mobil di Bandung, Ini Kata Polisi
Saat itu, terdakwa Ayi Abdul Kohar langsung melarikan diri namun berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi oleh security.
Adapun kerugian dari puluhan taksi yang terbakar itu diperkirakan senilai RP 3 miliar.
Adapun motif dari Ayi Abdul Kohar membakar garasi AA Taksi karena kecewa tidak diberi uang PHK senilai Rp 500 ribu.