Bangunan Cagar Budaya di Jalan Cihampelas yang Dibongkar PT KAI Harus Dibawa ke Ranah Pengadilan
Polemik pembongkaran bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, merupakan dua permasalahan di pengadilan
Penulis: Cipta Permana | Editor: Mega Nugraha
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Cipta Permana.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polemik pembongkaran bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, merupakan dua permasalah yang harus diselesaikan secara terpisah melalui proses pengadilan.
Hal itu dikatakan pengamat kebijakan publik UPI, Cecep Darmawan. Kata dia, pertama, polemik itu terkait hak kepemilikan tanah atau bangunan tersebut. Kedua terkait bangunan cagar budaya.
"Maka karena kita merupakan negara hukum, maka kaitanya dengan sengketa itu harus diselesaikan di pengadilan. Begitu juga, soal bangunan cagar budaya. Artinya, semua harus mau menerima konsekuensi putusan hukum," ujarnya, saat di hubungi melalui telepon, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Polemik Bangunan Cagar Budaya di Cihampelas 149, Sekda Sebut Itu Pelanggaran dan Harus Ditindak
Prof Cecep Darmawan menuturkan, terlepas dari bangunan tersebut siapa pemiliknya antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau pihak yang mengaku menerima wakaf tanah di lokasi itu, pihak-pihak yang bersengketa harus memahami bahwa bangunan itu adalah bangunan cagar budaya yang harus dilindungi, dan memiliki regulasi tersendiri dalam pengelolaannya.
Selama tanah atau bangunan tersebut masih bersengketa di pengadilan, maka bangunan tersebut harus berstatus quo. Sehingga tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi itu.
"Karena ini terkategori sebagai merupakan bangunan cagar budaya, maka perlakuannya tidak seleluasa jika bukan bangunan cagar budaya. Seperti halnya gedung Rektorat UPI adalah bangunan cagar budaya, tapi UPI tidak bisa seenaknya melakukan perubahan terhadap kondisi bangunan tersebut, dan harus sesuai izin dan aturan yang berlaku," ucapnya.
Oleh karena itu, kedua belah pihak yang bersengketa, harus mampu menunjukan bukti-bukti kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum, untuk memperjelas situasi ini.
Baca juga: Bangunan Cagar Budaya yang Jadi Minimarket di Cihampelas Bandung Masih Asli, Ini Penjelasan Arsitek
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandung harus terus ikut melakukan pengawasan, bukan untuk ikut campur dalam urusan sengketa kepemilikan tanah atau bangunan itu, tapi lebih kepada status bangunan yang merupakan cagar budaya.
"Kembali saya menegaskan, bahwa terlepas itu bersengketa atau apapun dalam kepemilikannya, cagar budaya itu harus dilindungi. Maka dari itu Pemkot Bandung pun harus ikut melakukan pengawasan terhadap terhadap pihaknya yang dianggap, misalnya melakukan pelanggaran, sebagai upaya melindungi bangunan cagar budaya," katanya (Cipta Permana).