Adanya Peredaran Tahu Mengandung Formalin, DKUPP Bakal Lakukan ini ke Semua Pasar di Subang
Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Subang menanggapi pengungkapan pabrik tahu berformalin di Subang oleh Polres Subang
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang menanggapi pengungkapan pabrik tahu berformalin di Subang oleh Polres Subang.
Mengetahui atas pengungkapan tersebut, Kabid Perdagangan DKUPP Subang, Lita Pelitiani menegaskan jika pihaknya sesegera mungkin akan melakukan pemantauan ke pasar-pasar di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Ya kita akan lakukan pemantauan kalau di lapangan ditemukan jenis tahu produksi hasil pabrik tersebut, atau tahu lain yang terbukti berbahan formalin kita akan tindak tegas," ucap Lita melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, Lita juga menyampaikan jika pemantauan ke pasar-pasar setiap hari dilakukan oleh bidang perdagangan guna memastikan ketersediaan barang sekaligus harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Karena ada pengungkapan kasus tahu berformalin itu, paling nanti kita sekalian juga, selain cek ketersediaan dan harga pokok kebutuhan masyarakat, juga cek tahu," katanya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku berjenis kelamin wanita berinisial PTN (36) warga Kabupaten Wonogisi, Jawa Tengan yang sudah memproduksi tahu mengandung formalin.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, jika pelaku sudah memproduksi tahu formalin sejak 2019, dengan hasil produksi 9-10 kuintal per hari, serta dipasarkan langsung ke wilayah Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.
"Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp.30.000.000," ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Baca juga: Polres Subang Ungkap Produsen Tahu Berformalin Beromzet Puluhan Juta Rupiah, Dijual ke Wilayah Ini
Adapun cara pembuatan formalin dari hasil pengakuan pelaku kata Kapolres yakni formalin direbus, lalu hasil rebusannya dicampur ke adonan tahu.
Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
"Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp 10 miliar," ujarAKBP Sumarni.
Selain itu, alasan pelaku menggunakan formalin, Kapolres menjelaskan untuk lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi. (*)