Selasa, 2 Juni 2026

Polres Subang Ungkap Produsen Tahu Berformalin Beromzet Puluhan Juta Rupiah, Dijual ke Wilayah Ini

Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pembuatan tahu dengan mencampurkan bahan jenis berformalin di Subang. 

Tayang:
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DWIKY MAULANA
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menunjukan barang bukti pembuatan tahu berformalin di Mapolres Subang, Rabu (2/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pembuatan tahu dengan mencampurkan bahan jenis berformalin di Subang. 

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang, pada Senin 24 Januari 2022, di rumah seorang pengusaha yang berasa di Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

"Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan pelaku usaha berinisial PTN 30 tahun yang membuat tahu diduga menggunakan formalain," ucap Kapolres dalam Press Conference di Mapolres Subang, Selasa (2/2/2022). 

Pelaku sendiri berinial PTM (36) warga dari Kabupaten Wonogini, Jawa Tengah yang merupakan seorang wanita.

Sebanyak 13 saksi yang merupakan pegawai dari pelaku pun sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Menurut Kapolres, jika pelaku sudah memproduksi tahun formalin sejak 2019, dengan hasil produksi 9-10 kwintal per hari, serta dipasarkan langsung ke wilayah Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta. 

"Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp.30.000.000," katanya. 

Adapun cara pembuatan formalin dari hasil pengakuan pelaku kata Kapolres yakni formalin direbus, lalu hasil rebusannya dicampur ke adonan tahu. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah panci untuk merebus formalin cair, dirigen ukuran 5 liter hasil rebusan dari formalin cair, kemudian 3 bungkus kiloan berisi formalin, 3 botol literan berisi antifoam atau antibusa, serta 14 kotak berisi masing-masing 4 tahu putih ukuran besar hasil produksi yang sudah bercampur formalin.

Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal 10 Milyar Rupiah. 

"Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp 10 miliar," ujar Sumarni. 

Selain itu, alasan pelaku menggunakan formalin, Kapolres menjelaskan untuk lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved