Objek Wisata Taman Anggur Subang Didatangi Polisi, Media Tidak Diperbolehkan Masuk Oleh Pengelola  

Pasca viralnya video konser musik di Taman Anggur Kukulu di Pagaden Barat, Subang yang menyebabkan kerumunan massa, langsung didatangi polisi

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DWIKY MAULANA
Suasana objek wisata Taman Anggur Kukulu di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (2/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pasca viralnya video konser musik di Taman Anggur Kukulu di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang menyebabkan kerumunan massa, langsung didatangi pihak kepolisian. 

Pantauan Tribun Rabu (2/2/2022) dilokasi objek wisata tersebut, terlihat baligho pengumunan penutupan tertanggal 1 sampai dengan 3 Februari mendatang sudah membentang di gerbang pintu masuk. 

Selain itu, pihak kepolisian dari Polres Subang beserta Irwasda Polda Jabar pun terlihat turut mengecek kembali dari objek wisata tempat gelaran acara musik dengan bintang tamu penyanyi asal Yogyakarta, Tri Suaka, Nabila dan Zidan tersebut. 

Saat awak media hendak meminta klarifikasi kepada pengelola objek wisata tersebut, namun penjaga serta pihak pengelola tidak memberikan izin untuk masuk. 

Sementara itu, sampai dengan saat ini pihak dari pengelola objek wisata tersebut masih belum bisa memberikan keterangan apapun kepada awak media. 

"Katanya belum boleh masuk pak, nanti saya konfirmasi lagi, katanya selain pihak kepolisian tidak diizinkan masuk dulu," kata salah satu petugas keamanan objek wisata Taman Anggur kukulu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian akan memeriksa kepada seluruh pihak yang terlibat dengan gelaran konser musik tersebut. 

Dengan tegas juga, Kapolres Subang AKBP Sumarni menyatakan sama sekali tidak menerbitkan izin apapun perihal kerumunan di tengah pandemi Covid-19. 

"Kami tidak menerbitkan izin apapun, Polres Subang tidak sama sekali menerbitkan izin terkait keramaian," kata Sumarni kepada wartawan di Mapolres Subang, Rabu (2/2/2022). 

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Subang, Rabu (2/2/2022).
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Subang, Rabu (2/2/2022). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Menurut Sumarni, pengelola dari objek wisata Taman Anggur Kukulu tersebut dinilai sudah melanggar aturan dimasa pandemi Covid-19 dengan menggelar acara yang menimbulkan kerumuman ribuan orang. 

Bahkan, dalam prokes disaat konser berlangsung pun banyak dari pengunjung yang tidak menggunakan masker. 

"Acara itu mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun saat dicek ke lapangan terjadi kerumunan dan pada pukul 16.30 langsung kami bubarkan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved