Warga Pertanyakan Bangunan Lama di Cihampelas 149 Diidentifikasi Masjid dan Cagar Budaya oleh Pemkot
Warga mengetahui jika bangunan di Jalan Cihampelas No 149 adalah Mess PJKA, bukan masjid. Warga malah sering salat ke Masjid Cipaganti.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
"Dan kami sudah mengantongi surat keterangan rekomendasi dari Kemenag terkait pembangunan masjid dan juga surat keterangan rencana tata kota dari Dinas Penataan Ruang dengan fungsi untuk toko dan masjid, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung," katanya.
"Proses Pembangunan masjid saat ini, sudah mencapai 90 persen dari target yang direncanakan masjid insya Allah jauh lebih bagus dan bukan rumah yang dikamuflasekan sebagai masjid," ucapnya.
Ia menyatakan tidak ada keberatan dari warga, RT, atau RW setempat terhadap pembangunan lokasi tersebut.
Kuswardoyo mengatakan saat ini lokasi sudah dalam keadaan clean and clear, dan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut dipersilakan mengajukan gugatan ke ranah hukum.
"Terkait itu bangunan cagar budaya atau bukan, saya tidak tahu karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya. Bangunan yang ada di sana sebelumnya adalah Rumah Perusahaan KAI, bukan bangunan masjid seperti yang ramai dibicarakan oleh mereka yang memiliki kepentingan lain di sana," katanya.
Baca juga: PT KAI Main Bongkar Saja, Disparbud: Bangunan Masjid di Cihampelas 149 Masuk Cagar Budaya