Warga Pertanyakan Bangunan Lama di Cihampelas 149 Diidentifikasi Masjid dan Cagar Budaya oleh Pemkot
Warga mengetahui jika bangunan di Jalan Cihampelas No 149 adalah Mess PJKA, bukan masjid. Warga malah sering salat ke Masjid Cipaganti.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Ia mengatakan masyarakat berharap masjid tersebut dapat hidup dengan berbagai kegiatan kajian dan pengajian. Bahkan rencananya masjid ini akan memiliki mualaf centre atau pusat pembinaan mualaf.
"Masyarakat sini memang banyaknya jamaah Masjid Agung Cipaganti, tapi pasti kami akan salat juga di masjid baru itu. Kami berharap masjid baru ini nantinya ramai, digunakan tempat ibadah pedagang dan wisatawan juga," katanya.
Tokoh warga setempat, Agus Kusnara (52), mengatakan bersyukur masjid tersebut sudah mendapat bimbingan dari Dewan Masjid Indonesia bahkan Kementerian Agama RI untuk kepengurusannya
"Kami warganya sangat mendukung ada tempat ibadah baru di sini, supaya wisatawan, yang belanja, sama pedagang dan karyawannya, bisa dekat kalau mau salat atau salat jumat," katanya.
Ia berharap masjid ini segera ramai dan dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan ibadah. Ia mengatakan pembangunan masjid ini dalam tahapan akhir berupa pemasangan langit-langit dan pengecatan.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, pun menceritakan status lahan yang sempat menuai polemik.
Ia mengatakan lahan di Jalan Cihampelas Nomor 149 adalah aset perusahaan milik PT KAI yang diperoleh dari pembelian tahun 1954. Kemudian digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh tujuh orang pegawai dan keluarganya.
Tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia, kecuali ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.
Tahun 2014, katanya, diketahui rumah perusahaan tersebut digunakan sebagau rumah tempat ibadah (musala) oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.
Atas hal tersebut KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI, dan bangunan yang diklaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar baik di MUI maupun KUA. Selanjutnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar.
Tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah. Tahun 2019 aset tersebut kembali di tertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.
Pascapenertiban tersebut, Hari Nugraha mengadu ke DPRD kota Bandung dan pada pertemuan di dapatkan hasil agar diselesaikan lewat jalur hukum. Selanjutnya KAI melaporkan Hari Nugraha yang telah melakukan penyerobotan terhadap aset KAI.
"Saat ini aset tersebut dalam penguasaan KAI. KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah, KAI menertibkan rumah perusahaan dari pihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah," ujar Kuswardoyo
Saat ini di lokasi tersebut sedang dibangun masjid oleh KAI. Ia mengatakan telah mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Agama RI mengenai pembangunan masjid baru yang kini sudah mencapai 90 persen, dan surat keterangan dari Pemerintah Kota Bandung untuk pendirian toko dan masjid di lahan tersebut.