Warga Pertanyakan Bangunan Lama di Cihampelas 149 Diidentifikasi Masjid dan Cagar Budaya oleh Pemkot
Warga mengetahui jika bangunan di Jalan Cihampelas No 149 adalah Mess PJKA, bukan masjid. Warga malah sering salat ke Masjid Cipaganti.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat di sekitar Jalan Cihampelas No 149, Kota Bandung, mempertanyakan keputusan Pemerintah Kota Bandung yang mengidentifikasi bangunan di Jalan Cihampelas Nomor 149 sebagai tempat ibadah bernama Masjid Jami Nurul Ikhlas dalam Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Ketua RT 5/7, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Agus Nurdin, mengatakan selama ini masyarakat mengenal bangunan bergaya kolonial belanda tersebut sebagai Mess PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).
Masyarakat pun, katanya, mempertanyakan alasan bangunan tersebut baru dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya pada 2018.
"Kami warga tahunya itu Mess PJKA. Bukan kami yang memberi nama, itu dari penghuni-penghuni yang tinggal sejak lama di Cihampelas 149. Satu ruangannya jadi musala pada 2012, diklaim jadi masjid pada 2014 dan 2017, bukan oleh warga sini," kata Agus yang sudah tinggal di Jalan Sastra kawasan Cihampelas sejak 51 tahun lalu ini, Selasa (1/2/2022).
Ia mengatakan warga setempat tidak pernah mendaftarkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya karena sudah dirombak berkali-kali bagian dalam dan luarnya oleh para penghuni rumah dinas sampai kelompok-kelompok yang silih berganti menempati dan mengklaim memiliki bangunan tersebut.
"Makanya warga saat tahu bangunan ini cagar budaya, heran juga. Kenapa kolam renang legendaris di Cihampelas yang benar-benar punya sejarah tinggi sejak zaman Belanda dibiarkan dibangun jadi apartemen, sedangkan yang lainnya malah dipersoalkan," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa rumah di kawasan Cipaganti dan Cihampelas yang memang sudah masuk cagar budaya.
Pelestariannya sangat ketat karena tidak boleh mengubah sedikitpun bagian bangunannya. Lain halnya dengan Cihampelas 149 yang terkesan dibiarkan terbengkalai dan dibangun berkali-kali.
Di atas lahan Cihampelas 149, kini dibangun bangunan baru berupa minimarket dan masjid jami yang baru.
Masyarakat pun menyambut baik dibangunnya masjid jami ini. Minimarket yang juga didirikan di lahan tersebut pun diharapkan dapat memberikan pemasukan untuk operasional dan kesejahteraan masjid.
Agus Nurdin mengatakan awalnya memang di atas lahan Jalan Cihampelas 149 tersebut berdiri rumah dinas PT KAI, bergaya kolonial Belanda.
Kemudian pada 2012 salah satu kamarnya dijadikan musala dan pada 2014 difungsikan sebagai masjid.
Kemudian PT KAI, katanya, mendirikan masjid permanen dan minimarket di atas lahan tersebut. Pendirian masjid ini memang permintaan masyarakat setempat kepada PT KAI, karena sebelumnya beredar kabar bermuatan SARA yang menyatakan bahwa PT KAI akan menghancurkan bangunan rumah dinas yang sempat difungsikan sebagai masjid tersebut.
"Karena kepalang basah ada isu masjid digunakan orang, maka kami minta saja untuk dirikan masjid beneran. Tidak masalah berdampingan sama toko. Yang penting jangan diskotik karaoke," kata Agus.