Warga Pertanyakan Bangunan Lama di Cihampelas 149 Diidentifikasi Masjid dan Cagar Budaya oleh Pemkot

Warga mengetahui jika bangunan di Jalan Cihampelas No 149 adalah Mess PJKA, bukan masjid. Warga malah sering salat ke Masjid Cipaganti.

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Masjid jami yang baru di Jalan Cihampelas No 149. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat di sekitar Jalan Cihampelas No 149, Kota Bandung, mempertanyakan keputusan Pemerintah Kota Bandung yang mengidentifikasi bangunan di Jalan Cihampelas Nomor 149 sebagai tempat ibadah bernama Masjid Jami Nurul Ikhlas dalam Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Ketua RT 5/7, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Agus Nurdin, mengatakan selama ini masyarakat mengenal bangunan bergaya kolonial belanda tersebut sebagai Mess PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).

Masyarakat pun, katanya, mempertanyakan alasan bangunan tersebut baru dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya pada 2018.

"Kami warga tahunya itu Mess PJKA. Bukan kami yang memberi nama, itu dari penghuni-penghuni yang tinggal sejak lama di Cihampelas 149. Satu ruangannya jadi musala pada 2012, diklaim jadi masjid pada 2014 dan 2017, bukan oleh warga sini," kata Agus yang sudah tinggal di Jalan Sastra kawasan Cihampelas sejak 51 tahun lalu ini, Selasa (1/2/2022).

Ia mengatakan warga setempat tidak pernah mendaftarkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya karena sudah dirombak berkali-kali bagian dalam dan luarnya oleh para penghuni rumah dinas sampai kelompok-kelompok yang silih berganti menempati dan mengklaim memiliki bangunan tersebut.

"Makanya warga saat tahu bangunan ini cagar budaya, heran juga. Kenapa kolam renang legendaris di Cihampelas yang benar-benar punya sejarah tinggi sejak zaman Belanda dibiarkan dibangun jadi apartemen, sedangkan yang lainnya malah dipersoalkan," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa rumah di kawasan Cipaganti dan Cihampelas yang memang sudah masuk cagar budaya.

Pelestariannya sangat ketat karena tidak boleh mengubah sedikitpun bagian bangunannya. Lain halnya dengan Cihampelas 149 yang terkesan dibiarkan terbengkalai dan dibangun berkali-kali.

Di atas lahan Cihampelas 149, kini dibangun bangunan baru berupa minimarket dan masjid jami yang baru.

Masyarakat pun menyambut baik dibangunnya masjid jami ini. Minimarket yang juga didirikan di lahan tersebut pun diharapkan dapat memberikan pemasukan untuk operasional dan kesejahteraan masjid.

Agus Nurdin mengatakan awalnya memang di atas lahan Jalan Cihampelas 149 tersebut berdiri rumah dinas PT KAI, bergaya kolonial Belanda.

Kemudian pada 2012 salah satu kamarnya dijadikan musala dan pada 2014 difungsikan sebagai masjid.

Kemudian PT KAI, katanya, mendirikan masjid permanen dan minimarket di atas lahan tersebut. Pendirian masjid ini memang permintaan masyarakat setempat kepada PT KAI, karena sebelumnya beredar kabar bermuatan SARA yang menyatakan bahwa PT KAI akan menghancurkan bangunan rumah dinas yang sempat difungsikan sebagai masjid tersebut.

"Karena kepalang basah ada isu masjid digunakan orang, maka kami minta saja untuk dirikan masjid beneran. Tidak masalah berdampingan sama toko. Yang penting jangan diskotik karaoke," kata Agus.

Ia mengatakan masyarakat berharap masjid tersebut dapat hidup dengan berbagai kegiatan kajian dan pengajian. Bahkan rencananya masjid ini akan memiliki mualaf centre atau pusat pembinaan mualaf.

"Masyarakat sini memang banyaknya jamaah Masjid Agung Cipaganti, tapi pasti kami akan salat juga di masjid baru itu. Kami berharap masjid baru ini nantinya ramai, digunakan tempat ibadah pedagang dan wisatawan juga," katanya.

Tokoh warga setempat, Agus Kusnara (52), mengatakan bersyukur masjid tersebut sudah mendapat bimbingan dari Dewan Masjid Indonesia bahkan Kementerian Agama RI untuk kepengurusannya

"Kami warganya sangat mendukung ada tempat ibadah baru di sini, supaya wisatawan, yang belanja, sama pedagang dan karyawannya, bisa dekat kalau mau salat atau salat jumat," katanya.

Ia berharap masjid ini segera ramai dan dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan ibadah. Ia mengatakan pembangunan masjid ini dalam tahapan akhir berupa pemasangan langit-langit dan pengecatan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, pun menceritakan status lahan yang sempat menuai polemik.

Ia mengatakan lahan di Jalan Cihampelas Nomor 149 adalah aset perusahaan milik PT KAI yang diperoleh dari pembelian tahun 1954. Kemudian digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh tujuh orang pegawai dan keluarganya.

Tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia, kecuali ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.

Tahun 2014, katanya, diketahui rumah perusahaan tersebut digunakan sebagau rumah tempat ibadah (musala) oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.

Atas hal tersebut KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI, dan bangunan yang diklaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar baik di MUI maupun KUA. Selanjutnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar.

Tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah. Tahun 2019 aset tersebut kembali di tertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.

Pascapenertiban tersebut, Hari Nugraha mengadu ke DPRD kota Bandung dan pada pertemuan di dapatkan hasil agar diselesaikan lewat jalur hukum. Selanjutnya KAI melaporkan Hari Nugraha yang telah melakukan penyerobotan terhadap aset KAI.

"Saat ini aset tersebut dalam penguasaan KAI. KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah, KAI menertibkan rumah perusahaan dari pihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah," ujar Kuswardoyo

Saat ini di lokasi tersebut sedang dibangun masjid oleh KAI. Ia mengatakan telah mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Agama RI mengenai pembangunan masjid baru yang kini sudah mencapai 90 persen, dan surat keterangan dari Pemerintah Kota Bandung untuk pendirian toko dan masjid di lahan tersebut.

"Dan kami sudah mengantongi surat keterangan rekomendasi dari Kemenag terkait pembangunan masjid dan juga surat keterangan rencana tata kota dari Dinas Penataan Ruang dengan fungsi untuk toko dan masjid, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung," katanya.

"Proses Pembangunan masjid saat ini, sudah mencapai 90 persen dari target yang direncanakan masjid insya Allah jauh lebih bagus dan bukan rumah yang dikamuflasekan sebagai masjid," ucapnya.

Ia menyatakan tidak ada keberatan dari warga, RT, atau RW setempat terhadap pembangunan lokasi tersebut.

Kuswardoyo mengatakan saat ini lokasi sudah dalam keadaan clean and clear, dan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut dipersilakan mengajukan gugatan ke ranah hukum.

"Terkait itu bangunan cagar budaya atau bukan, saya tidak tahu karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya. Bangunan yang ada di sana sebelumnya adalah Rumah Perusahaan KAI, bukan bangunan masjid seperti yang ramai dibicarakan oleh mereka yang memiliki kepentingan lain di sana," katanya.

Baca juga: PT KAI Main Bongkar Saja, Disparbud: Bangunan Masjid di Cihampelas 149 Masuk Cagar Budaya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved