Penemuan Mayat di Subang
UPDATE Kasus Subang, Muncul Petisi Usut Pencucian Uang di Yayasan Terkait Korban dan Beberapa Saksi
Hampir setengah tahun kasus Subang belum terungkap, kini muncul petisi warganet yang meminta mengusut dugaan pencucian uang di yayasan terkait saksi
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional Yang Bisa Menjadi Pintuk Masuk Untuk Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu Tuti Suhartini Dan Anaknya Amalia Mustika Ratu Di Subang Jawa-Barat.
Tanggal 18 Agustus 2021 telah terjadi peristiwa yang menggemparkan, Yaitu pembunuhan yang menewaskan 2 orang wanita di Jalan Cagak, Subang.
Kedua wanita yang memiliki hubungan ibu dan anak tersebut bernama Tuti Suhartini (ibu) dan Amalia Mustika Ratu (anak).
Kedua jenazah ditemukan di dalam bagasi mobil alphard yang dikuasai oleh korban. Almarhumah Tuti memiliki 2 anak.
Disamping Amalia (korban tewas), Putra nya (sekarang menjadi saksi kasus pembunuhan) bernama Yoris Raja Amalullah. Suami korban bernama Yosep Hidayah (saksi).
Akan tetapi hingga petisi ini dibuat, penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang dan Polda JABAR belum juga menemukan titik terang. Belum ada tersangka.
Kedua almarhumah, Putra Almarhumah Tuti dan suaminya Yosef, bertahun-tahun berkecimpung dalam 1 yayasan yang mereka dirikan.
Nama yayasan tersebut “Yayasan Bina Prestasi Nasional”, yang bergerak di bidang pendidikan. Yang menjadi keprihatinan kami, Ternyata Yoris dan keluarganya adalah pendiri sekaligus merangkap pembina dan pengurus yayasan.
Baca juga: KASUS SUBANG Diyakini Bakal Diungkap, Yoris akan Rencanakan Sesuatu dengan Yosef, Soal Yayasan?
Mereka memperoleh imbalan besar dari pemasukan yayasan. Sedangkan Undang-undang yang ada melarang pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus suatu yayasan menerima imbalan dari yayasan yang mereka dirikan.
Yoris selaku pengurus (ketua umum yayasan) di berbagai media massa nasional mengaku dengan tegas dia menerima gaji Rp 12 juta per bulan. Amalia Mustika Ratu (korban yang adalah adik kandung Yoris) menerima gaji Rp 10 juta per bulan, dengan posisi sekertaris yayasan.
Korban Tuti Suhartini yang adalah ibu kandung Yoris, menerima gaji Rp 10 juta per bulan sebagai imbalan untuk posisi bendahara. Pengakuan gaji ini mungkin saja jauh lebih kecil dibanding aslinya.
Di saat para orang tua mati-matian menyiapkan uang untuk biaya sekolah anak mereka, keluarga Yosep malah menghambur-hamburkan uang bantuan untuk memenuhi kehidupan mewah mereka.
Banyak anak yang putus sekolah karena tak bisa bayar SPP. Disamping 4 orang ini, ada juga 3 pendiri yayasan dari pihak luar, yang memiliki posisi pendiri sekaligus sebagai pengawas. 2 dari 3 orang eksternal ini diketahui adalah birokrat yang memiliki jabatan strategis di Pemda Subang.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, Perbuatan mengalihkan kekayaan yayasan yang dilakukan oleh organ yayasan yang juga sekaligus sebagai pendiri yayasan adalah perbuatan melawan hukum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Karena perbuatan Yoris, Yosep, dan keluarganya yang telah dan sedang memperkaya diri dengan cara melawan hukum ini sudah dilakukan bertahun-tahun, dan belum ditindak oleh aparat hukum, Maka kami berinisiatif mengajukan petisi ini.