Terkait Guru Hukum Siswa Makan Plastik di Buton, KPAI Katakan Begini

MS merupakan oknum guru yang bertanggung jawab atas kasus guru hukum murid makan plastik karena mereka berisik di kelas.

Editor: Ravianto
Ilustrasi Guru. Viral oknum guru di Buton hukum belasan siswanya makan sampah plastik karena berisik di kelas. KPAI beri tanggapan begini. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam MS, Guru SD di Buton, Sulawesi Tenggara.

MS merupakan oknum guru yang bertanggung jawab atas kasus guru hukum murid makan plastik karena mereka berisik di kelas.

Menurut Retno, perbuatan tersebut sangat tidak mendidik.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat membahayakan kesehatan para siswa.

"KPAI mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukkan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).

"Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan," tambah Retno.

Retno meminta sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan mekanisme pencegahan di sekolah yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut, kata Retno, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan.

Satgas ini, menurutnya, harus melibatkan perwakilan warga sekolah, Babinsa, Polsek terdekat, dan RT/RW.

Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A.

"Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan," tutur Retno.

Selain itu, KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orang tua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya.

Hak anak pelapor, menurut Retno, harus tetap dipenuhi dan dilindungi.

Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved