Terkait Guru Hukum Siswa Makan Plastik di Buton, KPAI Katakan Begini
MS merupakan oknum guru yang bertanggung jawab atas kasus guru hukum murid makan plastik karena mereka berisik di kelas.
"Selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sedia kala dan tidak takut datang ke sekolah," kata Retno.
Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal.
Awal Mula Kejadian
Kelakuan seorang oknum guru di Kabupaten Buton ini benar-benar sudah di luar nalar manusia sehat.
Sang guru tersebut menghukum belasan siswanya dengan memakan sampah gara-gara mereka ribut di kelas.
Guru tersebut mengajar di SDN 50 Buton di Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Hukuman itu diberikan MS karena belasan muridnya ribut di kelas.
Terkait dengan kejadian itu, pihak sekolah mengaku telah menegur MS.
Mengutip Kompas.com, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/1/2022).
Saat itu, MS tengah mengajar di kelas 4.
Namun, terdengar murid kelas 3A ribut karena guru kelasnya belum datang.
Ia kemudian masuk ke dalam kelas tersebut dan mengimbau agar para murid untuk tidak ribut.
Ia lalu kembali ke kelas 4 untuk meneruskan mengajar.
Tak berselang lama, kelas 3A kembali ribut.
MS kembali mendatangi kelas tersebut sambil menutup pintu.