Perusak Mobil Mercy yang Sopirnya Diteriaki Maling Ditangkap, Polisi: Mohon Maaf, Tak Ada Alasan

Polisi akhirnya menangkap pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul, Yogyakarta yang sopirnya diteriaki maling.

Editor: Ravianto
Twitter @HurryKorn
Tangkap layar aksi perusakan mobil Mercy di Bantul (Twitter @HurryKorn) 

Ketiganya diamankan pada Jumat (28/1/2022) malam.

Dalam kasus perusakan ini pelaku ATW naik di atas kap mobil dan memukul kap mobil, tersangka juga menendang dan memukul pengemudi mobil.

"Pelaku tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa jadi korban tabrak lari, kemudian mengejar dan melampiaskannya dengan pengeroyokan dan perusakan," jelasnya.

MDK yang juga merupakan korban tabrak lari juga melakukan perusakan mobil yang mengakibatkan pecahnya kaca mobil.

Sementara tersangka berinisial CP ikut memukul menggunakan pelat nomor mobil ke kaca bagian belakang sehingga pecah.

"CP ini bukan merupakan korban tabrak lari, dia terprovokasi teriakan maling. Tidak tahu apa-apa, nimbrung ikut melakukan perusakan," kata Kapolres Bantul.

"Mohon maaf tidak ada alasan, anda melakukan perusakan tetap kami jerat persangkaan 170 KUHP dan kami akan tahan," imbuhnya.

Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan termasuk mencari teman-teman dari petugas parkir yang melakukan pengejaran.

Sementara petugas parkir dalam kasus tersebut tidak turut mengejar dan untuk sementara masih berstatus saksi.

"Ini akan terus berkembang, ada indikasi pelaku berjumlah 6 orang lebih," ucapnya.

AKBP Ihsan menyebutkan bahwa mereka yang terlibat akan dijerat persangkaan pasal 170 KUHP.

Adapun pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

Kronologi Kejadian

AKBP Ihsan juga membeberkan bagaimana perusakan mobil tersebut bermula. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved