DAFTAR Kerusakan di Mapolda Jabar saat Unjuk Rasa GMBI dan Peran Fauzi Rachman
Wibawa Polri saat unjuk rasa GMBI di Mapolda Jabar berakhir rusuh. Fauzan Rachman ketua GMBI ditetapkan tersangka.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Massa GMBI merusak fasilitas Polda Jabar saat unjuk rasa pada Kamis (27/1/202) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung.
Unjuk rasa itu menuntut Polda Jabar mengusut tuntas kasus penganiayaan anggota GMBI Karawang berakhir tewas pada November 2021.
Selama unjuk rasa, Jalan Soekarno-Hatta ditutup karena jumlah massa memenuhi badan Jalan Soekarno-Hatta di depan Mapolda Jabar. Massa juga sempat membakar keranda mayat di jalan.
Puncak unjuk rasa, massa dengan beringas menendang pagar masuk Mapolda Jabar, melempari pos penjagaan dan polisi dengan batu dan berbagai macam benda.
Baca juga: Ketua GMBI Fauzan Rachman Jadi Tersangka, Ini Perannya saat Unjuk Rasa Rusuh di Polda Jabar
Bahkan, ada anggota GMBI yang menaiki patung Maung Lodaya yang sakral karena jadi lambang Polda Jabar. Setelah di luar kendali, massa GMBI diburu polisi.
Pada Jumat (28/1/2022), tercatat 725 orang diamankan. Setelah diperiksa menyeluruh, belakangan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua GMBI Fauzan Rachman. Selain itu, ada 19 orang jadi tersangka karena positif menggunakan narkoba.
"Sekarang tersangka ada 11 orang dan sudah ditahan semua," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022)
Ia mengatakan, tindakan pengunjuk rasa di Mapolda Jabar mencoreng institusi dan wibawa Polri.
"Tindakan yang dilakukan Polri untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi Negara," katanya dalam keterangan tertulis dari Bid Humas Polda Jabar.
Baca juga: Dedi Mulyadi Pakai Tongkat Kaki Pimpin Kunker, Segel Lahan Sawit Ilegal Dengan KLHK
Dalam unjuk rasa itu, Polda Jabar mencatat, banyak sekali kerusakan yang ditimbulkan. Gerbang pintu keluar roboh, satu kolom pagar baja patah, 68 pagar warna gold patah, tiga pagar lingkaran patah, lima lampu taman rusak.
Satu plank tanda dilarang parker rusak, satu tiang teralis pagar rusak, penyangga dudukan gerbang patah, taman depan polda jabar rusak karena banyak tamanan yang di cabut.
"Batu-batu besar di lemparkan kedalam mako Polda Jabar, serta botol kaca dengan pecahannya," kata Kombes Ibrahim Tompo.
Peran Fauzan Rachman
Ketua GMBI Fauzan Rachman diamankan polisi terkait kerusuhan massa GMBI yang unjuk rasa di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.
"Ketua umum GMBI ditangkap di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Awalnya, Fauzan Rachman sempat berstatus sebagai saksi. Namun belakangan, setelah diperiksa, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ipda Uji Terseret 1 Km Lalu Tergilas saat Gagalkan Debt Collector yang Merampas Mobil
"Oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total tersangka 11 orang dari kasus anarkis unjuk rasa," katanya.
Dia belum mengungkap detail bagaimana peran Fauzan Rachman di balik kasus unjukrasa rusuh di Mapolda Jabar itu.
Namun, Kombes Ibrahim Tompo menyebut bahwa dia dijerat Pasal 160 juncto Pasl 170 KUH Pidana, juncto Pasal 406 juncto Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Dari penerapan pasal itu, bisa tergambar perbuatan apa yang dilanggar oleh Fauzan Rachman Ketua GMBI.
Pasal 160 berbunyi:
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
Pasal 170 ayat 1
Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Pasal 406 :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan
"Masih ada aktor intelektual yang sedang diburu," katanya.
Salah satu anggota ormas GMBI asal Garut, Yudi (23) menyesal telah ikut unjukrasa tersebut. Ia mengaku hanya ikut-ikutan berangkat ke Bandung untuk berunjuk rasa.
"Menyesal, saya kira tidak akan sebahaya ini, saya gak berhasil kabur jadi ditangkap," ujarnya .
Yudi menjelaskan pengalamannya itu membuatnya sadar bahwa banyak resiko ketika berunjuk yang jika dilakukan dengan anarkis.
"Kapok, saya meminta maaf tadi juga sudah membuat surat kesepakatan dengan Polres Garut. Apabila saya mengulanginya lagi, saya bakal ditindak tegas," ungkapnya.