Ketua GMBI Fauzan Rachman Jadi Tersangka, Ini Perannya saat Unjuk Rasa Rusuh di Polda Jabar
Ketua GMBI Fauzan Rachman diamankan polisi terkait kerusuhan massa GMBI yang unjuk rasa di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua GMBI Fauzan Rachman diamankan polisi terkait kerusuhan massa GMBI yang unjuk rasa di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.
"Ketua umum GMBI ditangkap di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Awalnya, Fauzan Rachman sempat berstatus sebagai saksi. Namun belakangan, setelah diperiksa, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total tersangka 11 orang dari kasus anarkis unjuk rasa," katanya.
Baca juga: Ipda Uji Terseret 1 Km Lalu Tergilas saat Gagalkan Debt Collector yang Merampas Mobil
Dia belum mengungkap detail bagaimana peran Fauzan Rachman di balik kasus unjukrasa rusuh di Mapolda Jabar itu.
Namun, Kombes Ibrahim Tompo menyebut bahwa dia dijerat Pasal 160 juncto Pasl 170 KUH Pidana, juncto Pasal 406 juncto Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Dari penerapan pasal itu, bisa tergambar perbuatan apa yang dilanggar oleh Fauzan Rachman Ketua GMBI.
Pasal 160 sendiri berbunyi:
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
Baca juga: Munir Guru Honorer yang Bakar Sekolah di Garut Karena Upah Tak Dibayar itu Ternyata Guru Fisika
Pasal 170 ayat 1
Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Pasal 406 :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan
"Masih ada aktor intelektual yang sedang diburu," katanya.
Salah satu anggota ormas GMBI asal Garut, Yudi (23) menyesal telah ikut unjukrasa tersebut. Ia mengaku hanya ikut-ikutan berangkat ke Bandung untuk berunjuk rasa.