Arteria Dahlan Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI soal Bahasa Sunda, Tuntutannya Copot Dari Jabatan

Masyarakat Penutur Bahasa Sunda resmi melaporkan perbuatan Arteria Dahlan di rapat Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan DPR RI

Penulis: Tiah SM | Editor: Mega Nugraha
DPP PDIP
Arteria Dahlan, anggota DPR dari PDIP, akhirnya meminta maaf terkait pernyataannya meminta jaksa berbasa Sunda dipecat. 

“Tuntutan kita tetap, minta Arteria Dahlan diperiksa MKD dan dikenakan sanksi seberat-beratnya, yakni pencopotan,” katanya di DPR RI.

Cecep Burdansyah beralasan, Arteria sudah melanggar kode etik yaitu Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 2 ayat (4).

Tuntutan pencopotan itu, katanya, demi menegakkan citra dan kehormatan DPR serta partai yang menaungi Arteria Dahlan, yaitu PDIP.

“Saya bersyukur sudah diterima oleh anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI dan berjanji akan menindaklanjutinya. Soal putusannya, apa pun itu, saya akan menghormatinya, karena yang penting mekamisne yang sesuai dengan koridor hukum sudah dijalankan,” katanya.

Usai menerima perwakilan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda di ruang Mahkamah DPR, Maman menemui massa yang melakukan aksi damai di depan Gerbang Utama DPR. Maman berpidato dan ikut menyanyi serta membacakan puisi di hadapan massa.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved