Tambang di Gunung Sirnalanggeng, Dedi Mulyadi : Percuma Pemerintah Menindak tapi Memberikan Izin

Setelah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan pembekuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

Editor: Ichsan
dokumentasi Forum Karawang Selatan Bersatu.
Gunung Sirnalanggeng yang tersisa sebelah akibat pertambangan batu andesit di Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang. 

"Pencabutan sanksi dilakukan setelah verifikasi faktual di akhir November 2021, empat kesalahan itu sudah diperbaiki, jadi kewenangan pencabutan sanksi ada di kami. Karena dulu yang memberikan sanksi pembekuan juga kami," kata Wawan.

Terkait pengurusan izin, lanjut Wawan, kemungkinan izin diurus langsung di Kementerian.

"Pengurusan izin itu mungkin Atlasindo langsung mengurus di Kementerian hingga diselesaikan di kementerian, namun, pihak kementerian tetap koordinasi dengan kita karena pembekuan izin terjadi sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Wawan.

Ia mengatakan seiring berjalannya waktu, ada empat hal yang kewenangannya ditarik menjadi kewenangan Pemprov, yang kini jadi wewenang kementerian, yang salah satu dari kewenangan itu adalah kewenangan izin pertambangan.

"Di akhir tahun 2018, 2019, hingga pertengahan 2020 itu menjadi kewenangan Provinsi, setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja, sekarang menjadi kewenangan Kementerian," katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Pejabat Pertama dengan 3 Juta Subscriber, Hatur Nuhun Kinerja Saya Direspons Positif

Pembekuan Izin Tambang Batu Dicabut di Karawang, Warga Dorong Dedi Mulyadi Gelar RDP di DPR RI
Pembekuan Izin Tambang Batu Dicabut di Karawang, Warga Dorong Dedi Mulyadi Gelar RDP di DPR RI (dok.dedi mulyadi)

Aktivis sosial Karawang Selatan Ridwan Fauzi mengatakan, pihaknya tak mempertanyakan dasar peledakan yang dilakukan oleh PT Atlasindo Utama pada Selasa kemarin.

"Kami hanya tahu bahwa ada pencabutan sanksi pembekuan izin, hanya sebatas itu. Sedangkan PT Atlasindo tidak terbuka perihal proses dokumen perizinan," ujar Ridwan ketika ditemui di Jalan Loji-Pangkalan, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan selayaknya PT Atlasindo Utama, bertindak dengan cara yang beradab terkait beroperasinya kembali pertambangan tersebut.

"Kami masyarakat setempat tidak diberitahu, bagaimana sebetulnya proses pencabutan pembekuan izin, hingga bisa dibuka dan beroperasi kembali. Tahunya kemarin langsung peledakan, apa itu beradab?," ujarnya.

Atas nama aktivis sosial yang menolak pertambangan tersebut, Ridwan berharap, pemerintah seharusnya bisa memberikan penegasan terhadap PT Atlasindo Utama agar bersikap dengan etika.

"PT itu tidak punya etika, pemerintah terkait juga diam saja. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya untuk tetap menutup pertambangan di wilayah kami, sebab yang merasakan dampak lingkungan adalah kami," kata Ridwan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved