SOSOK Terbit Rencana Bupati Langkat, Punya Kerangkeng Manusia di Rumah, Diduga Lakukan Perbudakan
Sosok Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat, menjadi sorotan usai ketahuan memilik kerangkeng manusia di rumahnya.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Sosok Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat, menjadi sorotan usai ketahuan memilik kerangkeng manusia di rumahnya.
Penemuan kerangkeng manusia tersebut bermula dari ditangkapnya Terbit Rencana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Langkat tersebut ditangkap terkait dugaan suap fee proyek infrastruktur pekan lalu.
Yang menjadi sorotan, kerangkeng tersebut tidak dalam keadaan kosong.
Baca juga: FAKTA-fakta Penjara di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Disebut Hanya sebagai Modus
Isinya adalah orang-orang yang dipekerjakan Terbit Rencana Perangin-angin di kebun kelapa sawit miliknya.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, kerangkeng atau penjara itu berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin yang ada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya perbudakan modern yang dilakukan sang bupati.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, di lahan belakang rumah Bupati tersebut ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern.
Menurut Anis, penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin cuma modus rehabilitasi.
Kenyataannya, penjara itu digunakan untuk menyiksa para pekerja perkebunan sawit.
Dari hasil penelusuran Migrant Care, sudah ada 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
Mereka semua disiksa sedemikian rupa, lalu dipaksa bekerja selama 10 jam.
Baca juga: Kapolda Sumut Jelaskan Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Ini Tujuannya, Niatnya Baik
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Anis mengatakan, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Setelah bekerja, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.