FAKTA-fakta Penjara di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Disebut Hanya sebagai Modus

Berikut fakta-fakta dari kasus yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang juga diduga melakukan perbudakan modern.

Editor: Giri
istimewa
Korban perbudakan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang dikerangkeng di rumah pribadinya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut fakta-fakta dari kasus yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang juga diduga melakukan perbudakan modern.

Di rumahnya ditemukan ada penjara manusia.

Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.

Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta penjara manusia di rumah Bupati Langkat:

1. Lebih dari 40 orang pernah ditahan

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.

Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.

Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

 

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam delapan pagi sampai jam enam sore," ujarnya.

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," lanjut dia.

2. Sudah beroperasi selama 10 Tahun

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved