Cerita Agus, Gelap Mata Curi Ponsel untuk Biaya Pengobatan Anaknya, Bebas Lewat Restorative Justice
Ia mengaku saat itu kondisinya tengah panik karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya pengobatan anaknya di rumah sakit.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Agus, tersangka kasus pencurian ponsel dibebaskan dari segala tuntutan melalui Restorative Justice.
Ia menerima surat pembebasan tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, dan disaksikan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Senin (24/1/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, pun tampak melepas rompi oranye yang dikenankan Agus sebagai tanda dibebaskan dari tuntutan hukum.
Baca juga: Curi Ponsel Demi Biaya Pengobatan Anaknya yang Sakit, Pria di Cirebon Ini Akhirnya Dibebaskan
Warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, itu nekat mencuri ponsel warga yang tengah berdiri di pinggir jalan pada awal Desember 2021.
Ia mengaku saat itu kondisinya tengah panik karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya pengobatan anaknya di rumah sakit.
"Anak saya yang masih berusia tiga bulan dirawat di ruang ICU, dari diagnosa dokter ada infeksi di paru-parunya," ujar Agus saat ditemui di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/1/2022).
Ia sebenarnya berniat ke rumah sakit untuk menjaga anaknya, namun di perjalanan melihat seseorang tengah memainkan ponsel di pinggir jalan.
Karenanya, Agus yang sehari-hari berjualan es kocok itu pun turun dari sepeda motornya dan menghampiri orang tersebut kemudian merampas ponselnya.
Nahas, saat hendak kabur meninggalkan lokasi motornya terkunci setang sehingga membutuhkan waktu untuk membukanya dan kabur.
Akhirnya, Agus yang belum sempat kabur pun keburu ditangkap warga yang berkumpul karena korban berteriak dan langsung digiring ke Mapolsek Weru
Baca juga: Saat Kejahatan Ada Karena Kesempatan: Mny pria Sukabumi Curi Ponsel Iphone X Punya Teman Sendiri
"Itu spontan saja, karena saya panik dan butuh uang untuk pengobatan anak. Jadi, khilaf ambil ponsel warga di pinggir jalan," kata Agus Arif Gunawan.
Bahkan, Agus yang tidak memiliki ponsel pun harus meminjam milik polisi untuk video call dengan istrinya yang tengah menjaga anaknya di rumah sakit.
Hal itu pun dilakukannya hampir setiap hari selama mendekam di balik jeruji besi. Kini, ia dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.
Agus berjanji program restorative justice yang didapatnya karena korban mencabut laporannya itu bakal dijadikan momentum untuk menata hidup yang lebih baik.
"Terima kasih kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga minta maaf kepada keluarga," ujar Agus Arif Gunawan.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana, menyampaikan, jaksa mempunyai kewenangan untuk menentukan sebuah kasus layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Misalnya, kasus yang menjerat Agus dihentikan karena melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Di antatanya, Agus belum pernah terjerat kasus hukum dan korban telah memaafkan dan mencabut laporannya.
"Yang terpenting adalah menghadirkan negara dalam memberikan keadilan, dan yang bersangkutan berbuat seperti itu karena butuh biaya pengobatan anaknya, sehingga sisi humanisnya terpenuhi," kata Fadil Zumhana.
Baca juga: Tak Punya Uang, Pria di Palembang Curi Ponsel Demi Beli Susu Anak, Kini Terancam 5 Tahun Penjara