Curi Ponsel Demi Biaya Pengobatan Anaknya yang Sakit, Pria di Cirebon Ini Akhirnya Dibebaskan

Agung mencuri ponsel pada bulan Desember 2021 karena butuh uang untuk pengobatan anaknya yang berusia tiga bulan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, saaf menyerahkan surat pembebasan kepada Agung Arif Gunawan di Aula Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon membebaskan tersangka kasus pencurian dari segala tuntutan hukum.

Tersangka bernama Agung Arif Gunawan tersebut ditangkap kepolisian karena terbukti mencuri dan berkas perkaranya lengkap sehingga dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu nekat mencuri untuk membayar biaya pengobatan anaknya yang baru berusia tiga bulan.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, pun turut hadir dalam pembebasan segala tuntutan terhadap Agung yang melanggar Pasal 362 KUHP tersebut.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/1/2022).

Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, juga tampak menyerahkan surat pembebasan dan melepas rompi oranye yang sebelumnya dikenakan Agung.

Agung pun berterima kasih karena sudah dibebaskan.

Dalam sambutannya, Burhanuddin meminta Agung menyadari perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum dan tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

"Mulai sekarang, kamu harus sadari bahwa perbuatanmu tidak dibenarkan secara hukum," kata ST Burhanuddin kepada Agung.

Ia pun meminta Agung berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya sehingga dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya.

Namun, pihaknya mengingatkan ucapan terima kasih itu disampaikan dari hati dan mengimplementasikannya dalam kelakuan maupun tindakan sehari-hari.

"Jadi, bukan cuma bilang terima kasih, Pak. Itu lip service. Tapi, yang lebih utamanya adalah hari ini menjadi momen untuk lebih baik ke depannya," ujar ST Burhanuddin.

Agung sendiri terjerat kasus pencurian ponsel pada awal Desember 2021 dan sempat ditahan di Polsek Weru sebelum dibebaskan melalui restorative justice.

Kala itu, ia nekat karena terdesak biaya pengobatan anaknya dan didiagnosa mengidap sakit paru-paru sehingga harus menjalani perwatan di rumah sakit.

Baca juga: Tiga Pencuri Besi Bekas PT KAI Dapat Restorative Justice, Janji Bertaubat, Dibebaskan 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved