Rizal Ramli Sebut Arteria Dahlan si Kehed, Dimaafkan Tapi Harus ke Jabar dan Cium Tanah Sunda

Ekonom Rizal Ramli sebut Arteria Dahlan dengan sebutan si Kehed. Dia meminta anggota DPR RI dari PDIP itu cium tanah Jabar. 

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Irvan Maulana
Tokoh nasional Rizal Ramli saat diskusi dengan tokoh aktivis Purwakarta di Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (22/1/2022). 

"Jadi DPP PDI  Perjuangan harus berani mengambil langkah tegas dan cepat, misalnya mereshuffle dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, dan melakukan PAW dengan nomor urut berikutnya dari raihan suara di pemilu yang kemarin. Karena meskipun sudah minta maaf, tapi permintaan maafnya di terima, tapi nyoblos atau milih enggak, ini kan yang bahaya, apalagi apa yang dilakukan Arteria terlalu menyakiti masyarakat Sunda,"  Obsatar Sinaga, saat dihubungi via telpon, Jumat (21/1/2022).

Baginya, pernyataan Arteria Dahlan menunjukan arogansi dan penghinaan serta berpotensi memecah persatuan bangsa.

"Dimana seharusnya sebagai wakil rakyat, Ia menunjukkan sikap sebagai negarawan yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya menjaga keutuhan NKRI," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/1/2021).

Prof  Obi pun mengapresiasi sikap politik yang ditunjukkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono yang menegaskan dirinya bersama masyarakat Sunda, serta meminta agar DPP PDI Perjuangan mengambil sikap tegas kepada Arteria Dahlan.

"Akan tetapi apabila DPP PDI Perjuangan tidak mengambil langkah konkret dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan (Arteria), maka kemungkinan besar akan sangat memberikan pengaruh pada raihan suara PDI Perjuangan di Jabar," ucapnya.

Sehingga, langkah tegas dari DPP PDIP dinantikan masyarakat agar raihan suara PDI Perjuangan di Jabar tidak mengalami degradasi, baik itu di tingkat Pilkada, Pileg, maupun Pilpres mendatang.

"Kita tidak bisa menutup mata, bahwa banyak pemilih PDI Perjuangan, katakanlah di tingkat grassroots partai yang Sunda totok. Dimana mereka memiliki prinsip bahwa jangan ganggu suku dan agama saya. Terserah kamu mau apa atau berbuat apa, tapi kalau sudah mengganggu suku dan agama saya, 'kajeun lapar, di bacok siah ku aing' kan gitu ya" ujar pria yang akrab disapa Prof. Obi tersebut.

Lantas Apa Bisa Arteria Dahlan di PAW?

Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Undang-undang MD3) punya hak imunitas atau kekebalan hukum.

Hak imunitas itu meliputi kebal dari tuntutan hukum, pemeriksaan hingga PAW selama kasus yang terjadi masih terkait kewenangan DPR serta dilakukan dalam rapat-rapat anggota DPR RI.

Ada dua pasal yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR RI tersebut. 

Pasal 224.

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut 'di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved