UPDATE Kasus Harian Covid-19 di Indonesia, Setelah Tiga Bulan, di Atas Dua Ribu Lagi

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengkhawatirkan. Pemerintah melaporkan penambahan 2.604 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Editor: Giri
Pixabay
ILUSTRASI - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengkhawatirkan. Pemerintah melaporkan penambahan 2.604 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengkhawatirkan. Pemerintah melaporkan penambahan 2.604 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Angka tersebut merupakan penambahan kasus harian tertinggi selama 3,5 bulan terakhir.

Dengan penambahan tersebut, hingga Jumat (21/1/2022), tercatat ada 4.280.248 kasus Covid-19 di Tanah Air.

Terakhir kali kasus Covid-19 mencapai angka di atas 2.000 pada 28 September 2021 yaitu 2.057.

Data hari ini juga menunjukkan ada penambahan dua kasus kematian akibat Covid-19.

Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia menjadi 144.201 orang.

Sementara itu, pasien Covid-19 sembuh bertambah 811 orang, sehingga jumlahnya menjadi 4.121.928 orang.

Bisa isoman

Orang yang terjangkit virus corona varian Omricron tak harus dirawat di rumah sakit.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui peraturan perihal pengendalian kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Saat ini, pasien positif Omicron tidak harus dirawat di rumah sakit, tetapi bisa melakukan isolasi mandiri sesuai kriteria tertentu.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

"Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," sambung dia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved