UPDATE Kasus Harian Covid-19 di Indonesia, Setelah Tiga Bulan, di Atas Dua Ribu Lagi
Kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengkhawatirkan. Pemerintah melaporkan penambahan 2.604 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut:
• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
• Tidak memiliki komorbid
• Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
• Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah dan peralatan pendukung:
• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
• Kamar mandi di dalam rumah terpisah dari penghuni rumah lainnya.
• Dapat mengakses pulse oksimeter.
Widyawati mengatakan, jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
"Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat," ujarnya.
Adapun isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Harian Covid-19 Tembus 2.604, Tertinggi Sejak September Lalu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/19124661/kasus-harian-covid-19-tembus-2604-tertinggi-sejak-september-laludan dengan judul "Aturan Terbaru Kemenkes: Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isoman, Berikut Syaratnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/07172961/aturan-terbaru-kemenkes-pasien-covid-19-omicron-bisa-isoman-berikut?page=all#page2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona2.jpg)