Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ribuan Guru Honorer di Bandung Barat Terancam Jadi Pengangguran
Ribuan guru honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasa was-was dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ribuan guru honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasa was-was dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) pada tahun 2023 mendatang.
Pasalnya, mereka terancam jadi pengangguran setelah aturan tersebut diterapkan. Sebab, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun sudah tidak akan bisa karena terbentur usia.
Koordinator Forum Guru Honorer KBB, Mochamad Nurdin, mengatakan, hingga saat ini masih ada sekitar 2.000 guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, sehingga mereka terancam tidak bisa lagi menjadi guru.
"Iya (was-was), nanti nasib mereka bagaimana karena kalau ditiadakan, kasihan pengabdian mereka yang sudah lama jadi sia-sia," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).
Nurdin mengatakan, hingga saat masih ada beberapa guru honorer yang berusia 50 tahun, tetapi tak kunjung menjadi PPPK karena terbentur persyaratan seperti usia dan ijazah.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta pemerintah untuk memetakan dan menyiapkan skema agar guru honorer yang sudah lama mengabdi bisa menjadi PPPK meskipun terkendala berbagai macam persyaratan.
"Kami menginginkan mereka (guru honorer lama) bisa masuk PPPK, meskipun ada kendala ijazahnya belum S1 dan usia karena kebutuhan sekolah tidak bisa mengambil dari yang lain, berarti honorer itu harus dipastikan masuk PKK," kata Nurdin.
Terkait hal ini, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendikbud, dan anggota DPR RI, dan Pemda KBB supaya mereka mengupayakan agar guru honorer lama bisa diangkat menjadi PPPK.
"Mereka siap mengupayakan ini, tapi tidak hanya kami yang mengajukan, harus ada pengajuan dari Pemda karena kalau hanya dari kami, percuma," ucapnya.
Nurdin mengatakan, pengangkatan guru honorer yang lama menjadi PPPK tersebut sebetulnya memang bisa diperjuangkan, tetapi hal ini tergantung kebijakan dari pemerintah daerah.
"Kemarin saya ngobrol sama pak Plt Bupati, beliau siap memperjuangkan, asal data dari dinas real, seperti kebutuhannya berapa, dan yang pensiun berapa. Jadi, kalau pemerintah daerah berani, mereka bisa terakomodir disitu," kata Nurdin. (*)