MUI Tegaskan Uang Kripto Haram Baik Untuk Transaksi Maupun Alat Investasi, Ini Alasan Detailnya

Penggunaan cryptocurrency atau uang kripto makin meningkat belakangan ini. Namun mengenai penggunaan ini, status Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah

Editor: Darajat Arianto
istimewa
ilustrasi kripto 

Uang kripto sudah diatur pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Bappebti membuat aturan perdagangan aset kripto baru mengingat potensi transaksi yang besar di Indonesia.

Saat ini, jumlah pelanggan aset kripto Indonesia di perdagangan mencapai 7,5 juta orang.

Angkanya melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu 4 juta orang.

Bappebti telah menyiapkan 229 jenis aset kripto yang bisa ditransaksikan di 13 pedagang aset kripto terdaftar.

Jenis kripto ini termasuk bitcoin dan ethereum yang mempunyai kapitalisasi pasar terbesar di dunia.

Begitupun dengan nilai transaksinya yang meningkat menjadi Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021.

Nilainya naik signifikan dibandingkan tahun lalu Rp 65 triliun.

Beberapa jenis aset kripto yang banyak diminati di Indonesia antara lain bitcoin, ethereum, dan cardano.

Kendati demikian, transaksi kripto di Indonesia masih tergolong kecil, yakni hanya 1 persen dari transaksi volume global. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Tegas Haramkan Uang Kripto Bitcoin dkk, Ini Alasannya"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved