Arteria Dahlan Punya Hak Kebal Hukum, Ini Kata Polda Jabar soal Laporan Majelis Adat Sunda

Laporan pengaduan Majelis Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan yang kebal hukum di rapat Komisi III DPR RI diterima Polda Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Laporan pengaduan dari Majelis Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan di rapat Komisi III DPR RI sudah diterima Polda Jabar. Bagaimana kelanjutannya? 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan pada Kamis 20 Januari 2022. 

"Laporan itu memang dilakukan kemarin, 20 Januari 2022. Bentuk yang kita terima itu laporan pengaduan. Tapi, masih banyak hal yang perlu kita perjelas, makanya dilakukan klarifikasi," ujar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022). 

Menurut Ibrahim, penyidik akan melakukan pemeriksaan materi pengaduan serta klarifikasi terkait pengaduan tersebut. 

Baca juga: ARTERIA Dahlan dan Semua Anggota DPR RI Kebal Hukum, Diperiksa Harus Ada Izin, Simak Alasannya

"Nanti penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terkait hal itu, yang penting laporannya kita terima dulu kemarin, karena itu salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat," katanya. 

Pihaknya juga memberikan pengertian kepada pelapor bahwa locus delicti atau kejadian yang dilaporkan berada di wilayah Jakarta. 

"Tapi masyarakat berharap keluhannya diterima, kita tampung dulu. Pelimpahan itu biasanya sudah jadi Laporan Polisi, ini LP nya belum ada. Siapa tahu dari mereka (pelapor) ini berpikir merapat ke Jakarta untuk melapor," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022). 

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022). 

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Tak Ada Niat Jahat dari Pernyataan Arteria Dahlan, Tak Bisa Dijerat Pidana

Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di Komisi III DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda. 

"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.

Arteria Dahlan Sebagai Anggota DPR RI Kebal Hukum

Ternyata, tidak mudah untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI mudah untuk diperiksa polisi, jika kasusnya berkaitan dengan tugas dan kewenangan anggota DPR RI.

Termasuk jika yang dilakukannya dilakukan selama rapat-rapat anggota DPR RI dan juga berkaitan dengan kewenangannya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved