Guru Rudapaksa Santri
Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda
Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan. Dia pun masih bercanda
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus-menerus dan sistematik."
"Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," kata Asep.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.
Asep menambahkan, perbuatan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan korban ganda.
"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," imbuh Asep. (*)
Baca juga: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati buat Herry Wirawan, Keluarga Korban Merasa Dilukai, Tak Habis Pikir