Longsor di Sumedang

Polres Sumedang Masih Selidiki Sebab Longsor Ciherang, yang Tak Punya Kapasitas Jangan Bikin Resah

Pihak yang tak mempunyai kapasitas berbicara mengenai penyebab longsor Ciherang diminta tak berkomentar.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Foto udara kondisi terkini area persawahan di Dusun Sukasari, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan usai diterjang longsor, Minggu (16/1/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang hingga kini masih menyelidiki penyebab longsor yang menerjang di Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Sumedang

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/1/2022) sore itu.

Namun peristiwa tersebut menghancurkan 2 hektare sawah milik petani akibat tergerus material longsor dan menutup aliran Sungai Cipongkor. 

"Saat ini, masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada TribunJabar.id di Sumedang, Senin (17/1/2022). 

Eko menyebutkan, untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya tanah longsor tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke area yang lokasinya tak jauh dari mahkota longsor.

Selain itu, kata Eko, pihaknya pun bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli dan pihak-pihak terkait dengan tujuan untuk mengantisipasi musibah longsor susulan, terutama saat musim penghujan. 

Kemudian, kata Kapolres, berdasarkan keterangan dari Bhabinkamtibmas Desa Ciherang bahwa tanah yang dipergunakan untuk menampung disposal tanah proyek tol Cisumdawu adalah tanah kas Desa Ciherang

"Informasi yang didapatkan, area pembuangan disposal tanah tersebut adalah wilayah zona merah. Masih diselidiki penyebabnya, apakah disebabkan oleh faktor alam atau ada faktor lain yang menyebabkan tebing  tersebut longsor," katanya. 

Eko meminta pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas dalam menentukan penyebab longsor diimbau untuk menahan diri dalam mengeluarkan pernyataan. 

"Saya mengimbau pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menahan diri dalam mengeluarkan pernyataan karena dapat meresahkan masyarakat," ucapnya. 

Baca juga: Pemkab Sumedang Rencanakan Pemberian Ganti Rugi Sawah Tertimbun Longsor di Desa Ciherang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved