Perjalanan Kasus Anak Kyai di Jombang Cabuli Santriwati, 2 Tahun Dilaporkan, Minta Kasus Dihentikan
Di media sosial, dia bahkan seperti menantang, mengapa polisi tak bisa menangkap padahal dia sehari-hari ada di tempat tinggalnya.
TRIBUNJABAR.ID, JOMBANG - Seorang anak kyai di Jombang dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli santriwati di Pesantren Thariqah Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasus ini sudah bergulir selama 2 tahun namun belum juga dituntaskan.
Anak kyai itu bahkan sempat sesumbar kalau polisi tak akan mampu menangkapnya.
Di media sosial, dia bahkan seperti menantang, mengapa polisi tak bisa menangkap padahal dia sehari-hari ada di tempat tinggalnya.
Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinisial MSA (40) jadi tersangka pencabulan lima santriwati.
Kasus yang sudah berjalan selama dua tahun lamanya ini belum juga menemui titik terang.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah video polisi yang hendak mengantarkan surat pemanggilan dihadang ratusan simpatisan pelaku.
Terbaru, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan menjemput paksa pelaku.
Hal itu lantaran MSA tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya.
Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo mengatakan, MSA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Dalam Pasal 112 KUHAP, namanya surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com.
Lantas bagaimana awal mula kasusnya hingga kini pelaku jadi tersangka pencabulan?
Dikutip dari Surya, MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
