Keluarga Korban Herry Wirawan Merasa Terlukai dengan Sikap Komnas HAM, ''Saya Enggak Habis Pikir''
Keluarga korban Herry Wirawan mempertanyakan tentang sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Keluarga korban Herry Wirawan mempertanyakan tentang sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal itu berkenaan ketidaksetujuan Komnas HAM berkenaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry.
Dalam tuntutannya, JPU berharap Herry dihukum mati.
Jika itu tak dikabulkan, ada tuntutan lain berupa hukuman kebiri kimiawi.
Namun, Komnas HAM menilai hukuman mati bagi pelaku rudakpaksa belasan santriwati itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Tidak setujunya Komnas HAM terhadap hukuman mati bagi Herry Wirawan direspons oleh satu di antara keluarga korban rudakpaksa.
AN (34) keluarga korban mengatakan, pernyataan Komnas HAM melukai perasaan keluarga korban yang saat ini masih dirundung kesedihan akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.
"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud? Kenapa membela hak hidup bajingan seperti Herry Wirawan?" ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (15/1/2022).
Ia menuturkan, Komnas HAM mengabaikan hak belasan korban yang saat ini mentalnya terguncang seumur hidup.
Menurutnya, pernyataan Komnas HAM yang tidak setuju dengan hukuman mati bagi Herry Wirawan menandakan dukungan terhadap kejahatan seksual.
"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban, saya enggak habis pikir," kata AN.

"Coba bayangkan bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian, emang mau dimangsa si biadab Herry?" katanya.
AN berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menjadi putusan majelis hakim di sidang vonis nanti.
Ia memohon majelis hakim untuk benar-benar mampu melihat dampak yang serius terhadap para korban rudakpaksa.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, tak setuju dengan tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati dengan hukuman mati.